Masuk Zona Merah, 10 Persen RPTRA di Jakarta Pusat Belum Dibuka

RPTRA Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Sebanyak 10 persen atau lima ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) di Jakarta Pusat  belum dibuka untuk masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi karena masuk dalam zona merah COVID-19.

Penyaluran Bansos Disetop Sementara Selama Pilkada 2024, Ini Respons Pemprov Jakarta

"Kita ada 50 RPTRA, baru 90 persen yang baru dibuka, 10 persen sisanya itu belum buka karena masuk zona merah, ada warga yang isolasi mandiri sehingga ada ketakutan tertular," ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat Bangun Manalu di Jakarta, Senin.

Bangun mengatakan memang selama PSBB transisi menurut Pergub 101/2020 dan SK Kepala Dinas PPAPP DKI 261/2020 fasilitas RPTRA sudah diperbolehkan untuk digunakan oleh masyarakat.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Baca juga: Tim Pakar COVID-19: Vaksin Diberikan kepada Orang yang Sehat 

Meski demikian pembukaan fasilitas umum itu harus disesuaikan dengan kondisi wilayah yang ada di sekitar RPTRA itu.

MK: Pilkada Ulang Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

"RPTRA dibuka itu bukan untuk menimbulkan klaster baru," ujar Bangun.

Oleh karena itu meski sudah dibuka untuk umum, Pemprov DKI Jakarta menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat untuk pengunjung yang akan menggunakan fasilitas di RPTRA.

Beberapa protokol kesehatan yang harus diterapkan adalah pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen, pengisian data pengunjung, serta pengunjung lansia dan ibu hamil belum diperbolehkan.

"Fasilitas yang baru dibuka adalah jalur untuk lari (jogging track) dan taman refleksi dan ini khusus untuk berolahraga dulu. Alat permainan, mushola, perpustakaan ditutup. Kegiatan pertemuan tidak boleh. Di sini hanya untuk masyarakat agar dapat memanfaatkan sebagai rekreasi kecil atau olahraga kecil," ujar Bangun.

Berikut adalah lima RPTRA yang belum dibuka selama PSBB transisi:
1. RPTRA Krida Serdang,
2. RPTRA Bandar Kemayoran,
3. RPTRA Annur Paseban,
4. RPTRA Kebon Melati,
5. RPTRA Petamburan. (Ant)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya