Masuk Zona Merah, 10 Persen RPTRA di Jakarta Pusat Belum Dibuka
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Sebanyak 10 persen atau lima ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) di Jakarta Pusat belum dibuka untuk masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi karena masuk dalam zona merah COVID-19.
"Kita ada 50 RPTRA, baru 90 persen yang baru dibuka, 10 persen sisanya itu belum buka karena masuk zona merah, ada warga yang isolasi mandiri sehingga ada ketakutan tertular," ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat Bangun Manalu di Jakarta, Senin.
Bangun mengatakan memang selama PSBB transisi menurut Pergub 101/2020 dan SK Kepala Dinas PPAPP DKI 261/2020 fasilitas RPTRA sudah diperbolehkan untuk digunakan oleh masyarakat.
Baca juga: Tim Pakar COVID-19: Vaksin Diberikan kepada Orang yang Sehat
Meski demikian pembukaan fasilitas umum itu harus disesuaikan dengan kondisi wilayah yang ada di sekitar RPTRA itu.
"RPTRA dibuka itu bukan untuk menimbulkan klaster baru," ujar Bangun.
Oleh karena itu meski sudah dibuka untuk umum, Pemprov DKI Jakarta menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat untuk pengunjung yang akan menggunakan fasilitas di RPTRA.
Beberapa protokol kesehatan yang harus diterapkan adalah pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen, pengisian data pengunjung, serta pengunjung lansia dan ibu hamil belum diperbolehkan.
"Fasilitas yang baru dibuka adalah jalur untuk lari (jogging track) dan taman refleksi dan ini khusus untuk berolahraga dulu. Alat permainan, mushola, perpustakaan ditutup. Kegiatan pertemuan tidak boleh. Di sini hanya untuk masyarakat agar dapat memanfaatkan sebagai rekreasi kecil atau olahraga kecil," ujar Bangun.
Berikut adalah lima RPTRA yang belum dibuka selama PSBB transisi:
1. RPTRA Krida Serdang,
2. RPTRA Bandar Kemayoran,
3. RPTRA Annur Paseban,
4. RPTRA Kebon Melati,
5. RPTRA Petamburan. (Ant)