Kondisi KFC Senopati Pasca Disegel Satpol PP

Penyegelan KFC Senopati
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – KFC di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Ahad, 18 Oktober 2020 masih tutup, menyusul masih berlakunya sanksi oleh Satpol PP Kota Jakarta Selatan terhadap restoran cepat saji tersebut sejak Sabtu malam (17/10).

"Tadi pagi saya lewat Senopati masih tutup," kata Camat Kebayoran Baru Tommy Fudihartono ????saat dihubungi, di Jakarta, Ahad siang. ?

Ia mengatakan penutupan ini karena restoran tersebut melanggar aturan penerimaan pengunjung dan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Baca juga: Viral Polisi Pakai Rompi Anti Peluru Bawa Gerobak Jualan Cireng

Sebelumnya restoran tersebut disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan selama 1x24 jam pada Jumat (16/10) pukul 21.00 WIB.

Sabtu (17/10) malam, petugas Satpol PP Jakarta Selatan kembali mendatangi restoran tersebut dan kembali menyegel selama 1x24 jam.

"Iya ditutup lagi tadi malam, sama 1x24 jam," kata Tommy.

Menurut Tommy, pelanggaran yang dilakukan KFC Senopati karena melebihi kapasitas pengunjung yang telah ditetapkan maksimal 50 persen.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

"Mungkin karena kemarin Jumat hujan, jadi pengunjung berlama-lama di restoran, ada yang berteduh juga sampai penuh," kata Tommy.

Selain itu, lanjut Tommy, KFC Senopati belum memenuhi standar protokol kesehatan. Pada saat dilakukan pengecekan oleh petugas tidak ada alat pengukur suhu tubuh pengunjung dan belum ada sarana cuci tangan di pintu depan restoran.

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara

KFC Senopati, kata Tommy, baru dibuka untuk pertama kalinya pada Jumat (16/10) itu.

Dia berharap, restoran tersebut dapat segera memperbaiki standar protokol kesehatannya usai diberi peringatan tegas.

Kombes Ade Safri Pastikan Kasus Firli Bahuri Masih Berproses

Wilayah Kebayoran Baru terdapat banyak sentra kuliner, bahkan kata Tommy, setiap kelurahan terdapat tempat jajanan.

Meski aturan PSBB transisi sudah memperbolehkan pemilik usaha menerima pengunjung untuk makan di tempat, tetapi diatur dengan kapasitas 50 persen yang harus dipatuhi untuk mencegah penularan COVID-19.

Tommy menambahkan, pihaknya telah mengimbau pemilik usaha dan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 agar angka kasus di wilayah tersebut tidak naik lagi.

"Sudah diimbau berkali-kali, ada yang tertib, disiplin, ada juga yang masih melanggar. Kita ingatkan sanksi tetap berlaku sesuai Pergub 101 tahun 2020," kata Tommy.

Perkembangan kasus COVID-19 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hingga 17 Oktober pukul 10.00 WIB dalam laman corona.jakarta.go.id adalah suspek 2704 kasus, dirawat di rumah sakit 16 orang, isolasi di rumah 453, suspek meninggal 11 orang, selesai isolasi 2.224 orang. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya