Pelajar Demo Rusuh Omnibus Law Terancam Dicabut KJP dan Blacklist SKCK
- VIVA/Kenny Kurnia Putra
VIVA – Sejumlah pelajar yang ikut demonstrasi Omnibus Law Cipta Kerja dan berakhir rusuh dengan aparat kepolisian, terancam kehilangan bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan di-blacklist dalam pengurusan surat kelakuan baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, guna memberi sanksi pada para pelajar yang ikut merusuh dalam demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja itu. Salah satu opsinya diakui adalah mencabut KJP hingga memasukkan pelajar ke daftar hitam ketika mengurus SKCK.
"Kami akan koordinasi dan kami akan berikan efek jera kepada mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu 14 Oktober 2020.
Baca juga: Tangis Ibu-ibu Jemput Anak Ikut Demo Omnibus Law di Kantor Polisi
Sebanyak 80 persen orang yang diamankan polisi masih berstatus pelajar. Dari hasil pemeriksaan, hampir semua orangtua tidak tahu anaknya ikut aksi ini. Polisi minta orangtua bisa meningkatkan lagi pengawasannya. Orangtua dan Disdik dinilai berperan penting dalam membentuk karakter anak.
"Kami sudah sampaikan orangtuanya harus datang, biar tahu, biar sama-sama kita mengawasi anak-anak kita ini. Setiap kali ditanya orangtuanya rata-rata mengatakan tidak tahu anaknya melakukan seperti ini," ujar dia.
Polisi mengaku miris melihat para pelajar ini anarki. Beberapa pelajar yang mengikuti aksi dirasa berperilaku di luar batas. Sebagian pelajar yang mengikuti aksi malah merusak sejumlah fasilitas umum. Para pelajar juga tidak paham maksud dari unjuk rasa yang mereka ikuti.
"Ditanya masalah Undang Undang Cipta Kerja pun tidak satu pun mereka yang mengerti. Kalau kami lihat di lapangan mereka seperti garang sekali. Melempar (batu ke) petugas, merusak fasilitas umum, seperti tidak ada takutnya. Kami akan coba mendalami apakah ada provokasi yang mengajak mereka semua," katanya.