Ketua DPRD DKI Dukung Proyek Pelabuhan Marunda Dilanjutkan

Pelabuhan Marunda
Sumber :
  • Dok. PT KCN

VIVA – Ketua DPRD Provinsi Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mendukung proyek Pelabuhan Marunda yang dikerjakan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terus dilanjutkan. Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa melakukan groundbreaking terhadap proyek tersebut yang dulu sempat tertunda.

Profil Astrid Kuya, Artis Jadi Anggota DPRD yang Viral karena Soroti Anggaran Rp1,4 M

Menurut dia, DPRD Provinsi Jakarta membentuk Pansus KBN untuk membongkar adanya dugaan skandal besar yang menyebabkan pembangunan pier 2 Pelabuhan Marunda ini terhenti. Akibatnya, Presiden Jokowi yang rencananya akan melakukan groundbreaking juga tertunda pada Februari 2017.

“Pada saat Pak Presiden mau groundbreaking untuk dwelling time saat itu, kok ganti? Karena ada aturan seperti itu. Ada yang memberi informasi yang tidak objektif ke Bapak Presiden,” kata Prasetyo di Gedung DPRD Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.

Program Makan Bergizi dan Sekolah Gratis Jadi Prioritas APBD DKI 2025

Baca juga: DPRD Jakarta Bentuk Pansus Terkait Pelabuhan Marunda

Maka dari itu, Prasetyo menyarankan agar proyek pembangunan dermaga di Marunda terus dilanjutkan sambil Pansus KBN di DPRD Jakarta juga bekerja untuk bongkar dugaan skandal besar sejak 2003-2004. Apalagi, sengketa hukum antara KBN dengan KCN juga sudah selesai sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Heru Budi: Perpanjangan Pj Gubernur DKI Keputusannya di Presiden

“Lanjutkan (proyeknya), tapi harus dicari pokok permasalahannya. Karena ini ada operasional, ada pembangunan, duit dari mana, kita harus cari tahu. Ini kan investasi bisnis besar yaitu pelabuhan,” ujar anggota DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan ini.

Prasetyo menjelaskan duduk perkara antara KBN dan KCN, sehingga terbentuk Pansus KBN di DPRD DKI. Menurut dia, KCN merupakan anak usaha joint venture antara KBN dan KTU yang bergerak di kepelabuhanan. Sebab, KBN sebagai perusahaan milik negara tidak punya izin bidang kepelabuhanan.

Direktur utama KCN adalah pemenang tender KTU dikoreksi jadi dirut KCN adalah wakil dari pemenang tender yaitu KTU.

“Pemenang tender ini namanya KTU. Bentuklah KBN dan KTU anak perusahaan namanya KCN. Direktur utama KCN itu wakil dari pemenang tender, yaitu KTU. Tiba-tiba pas dia bentuk struktur, ini macet. KBN mengirim orang-orang di KCN, tapi mandek. Ini masih praduga ada kekeliruan besar, dan ini bukan uang kecil,” tutur dia.

Selain itu, Prasetyo mengaku heran omongan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak didengarkan oleh KBN. Padahal, Pemerintah Provinsi Jakarta punya jatah kursi direksi di KBN, tapi belum juga dilantik sampai sekarang terhadap orang-orang yang sudah dikirim. Karena, direksi KBN dari Pemerintah Provinsi DKI sudah kosong hampir tiga tahunan.

“Sampai sekarang RUPS tidak pernah diangkat, itu makanya mandek di situ, kita mau cari celah itu. Suara Pak Gubernur Anies Baswedan saja tidak didengar, sudah mengirim orang tapi tidak dilantik sampai hari ini,” katanya.

Maka dari itu, Prasetyo menjelaskan kenapa perlu dibentuk Pansus KBN untuk membongkar semua dugaan skandal besar dalam pembangunan pier 2 Pelabuhan Marunda yang terhenti. Karena menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI yang memiliki saham di situ juga dirugikan oleh KBN.

“Saham kita dirugikan oleh KBN dan dia (investor) bayar loh. Investor/pengusaha niat baik, dia tidak pakai APBN/APBD. Nanti kita konfrontir KBN dan KCN. Kemarin kita undang Pak Satar Saba (direktur KBN), bilangnya yang salah KTU. Tapi kita dengar dari KTU dan KCN, dia bayar pajak, bayar PBB. Pak Satar saat kita panggil tidak pernah mengeluarkan statement itu. Kita kan tidak mau di blok kanan, di blok kiri. Kita harus tengah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, hanya berharap sebagai investor butuh kepastian hukum untuk keberlangsungan pembangunan dermaga atau pier 2 Pelabuhan Marunda. Meski proses hukum sudah selesai semua sampai tingkat kasari, tapi tanpa adanya dukungan dari pemegang saham juga percuma.

“Kalau sebagai investor, kami ingin bagaimana masalah ini bisa cepat selesai. Karena sudah 8 tahun mulai masalah gugatan hingga masalah pemberian saham. Proses hukum sudah kita lewati, bagaimana kesinambungan antara pemegang saham ini bisa jalan sinergi. Sekarang walau hukum sudah selesai tapi pihak pemegang saham lain tidak mendukung, ya tidak bisa jalan atau beda konsep,” kata Widodo.

Widodo melihat DPRD Provinsi Jakarta membentuk Pansus KBN ini untuk mewakili Pemerintah Provinsi Jakarta mengingat punya saham juga di KBN. Makanya, ia berharap ada win-win solution agar bisa dilakukan groundbreaking oleh Presiden Jokowi yang sempat tertunda.

“Kalau kami berharap apa yang dulu sempat tertunda (groundbreaking) bisa dilaksanakan, dan juga memberikan kepastian hukum. Ini bisa jadi proyek percontohan di bidang maritim, khususnya kepelabuhanan. Jadi kami sebagai investor siap saja, kalau bisa dilanjutkan baik. Yang penting, bagaimana proyek bisa berkesinambungan dengan program pemerintah,“ tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya