Detik-detik Bentrokan Usai Massa FPI dan PA 212 Bubar Demo Omnibus Law

Ricuh usai demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta.
Sumber :

VIVA – Aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta pada Selasa 13 Oktober 2020 digelar sejumlah elemen, seperti Persaudaraan Alumni (PA) 212, GNPF Ulama, FPI, dan HRS Center. Awalnya, aksi yang terjadi di Patung Kuda Monas Jakarta Pusat itu berlangsung ramai dan lancar.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

Namun saat massa aksi ini mulai membubarkan diri, kericuhan mulai terjadi. Pantauan VIVA di lapangan, kericuhan tersebut terjadi pada sore hari pukul 15.30 WIB.

Kericuhan tersebut dimulai oleh segerombolan remaja yang tiba-tiba muncul setelah massa PA 212 hingga FPI membubarkan diri. Massa remaja ini melempari aparat kepolisian dan TNI, sehingga terjadi bentrok.

Buruh Menang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Airlangga Bakal Lapor ke Prabowo

Mendapat perlakuan seperti itu, aparat kepolisian kemudian menembakkan gas air mata hingga berhasil memukul mundur massa yang ricuh.

Massa dipukul mundur dan terbagi di beberapa titik. Sebagian ke Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Budi Kemuliaan.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Baca juga: Demo Omnibus Law di Patung Kuda Selesai, Tapi Kericuhan Malah Terjadi

Kemudian, massa yang mundur ke Jalan MH Thamrin berlari hingga area sekitaran Bundaran Hotel Indonesia dan Jalan Kebon Sirih. Di Kebon Sirih ini, beberapa remaja diamankan polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk mendapatkan pembinaan. Semua yang tertangkap ini adalah remaja dan berstatus pelajar.  

Massa pun sempat memberikan perlawanan ke aparat dengan melemparkan batu hingga benda-benda lainnya. Sementara polisi memukul mundur dengan menggunakan motor hingga massa, yang sebagian besar adalah remaja, pontang panting. Gas air mata, juga ditembakkan ke arah mereka untuk menghalau massa ini kembali ke arah Monas. (ren)

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tak perlu melewati proses program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024