Front Pembela Islam Pertanyakan Pendemo Berkaos FPI Bawa Katapel

Polisi mengamankan pendemo berkaos FPI dan membawa katapel
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Polisi hari ini mengamankan peserta aksi demo tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta, yang di antaranya memakai atribut Front Pembela Islam (FPI) dan membawa katapel. FPI pun merespons adanya oknum yang diamankan aparat.

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

Juru Bicara DPP FPI, Slamet Maarif, mempertanyakan pendemo yang diamankan polisi tersebut. Sebab, ia bilang kaos FPI banyak dijual di mana saja dan siapa pun bisa membelinya.

"Baju atau kaos, atribut FPI itu dijual di mana-mana. Siapa juga bisa beli," kata Slamet saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 13 Oktober 2020.

Tuntut Upah Naik 10 Persen dan Pembatalan Omnibus Law, Buruh se-Indonesia Mau Aksi Selama Seminggu

Baca Juga: Bawa Katapel, Pendemo Berkaos FPI Diamankan Polisi

Terkait itu, ia menekankan masih mengecek kebenarannya. Dia juga menegaskan setiap anggota FPI memiliki kartu resmi. "Kita lihat nanti ya, karena setiap anggota punya kartu resmi," ujar Slamet.

Partai Buruh Pragmatis dengan Dukung Pemerintahan Prabowo, Menurut Profesor Politik

Dia menambahkan FPI dalam imbauannya kepada setiap anggota agar tertib dan ikuti aturan selama mengikuti unjuk rasa. “Enggak mungkin kami suruh bawa katapel,” sebut Slamet.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana bersama jajarannya mengamankan pendemo tolak Omnibus Law di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Selasa 13 Oktober 2020. Sejumlah pendemo ini menggunakan atribut ormas islam FPI dengan kaos lengan panjang corak hijau.
 
Pendemo itu juga membawa alat untuk melakukan aksi anarkis seperti katapel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan pelaku datang bersama teman-temannya kurang lebih sekitar 20 orang dari Pandeglang, Banten, menuju depan Istana Negara Jakarta.

"Di daerah Sawah Besar personil Polri dan TNI menghalau serta memeriksa ke 20 orang tersebut, karena didapati barang berbahaya seperti katapel," lanjut Yusri saat dikonfirmasi, Selasa 13 Oktober 2020. (ren)

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

Setidaknya ada tiga paket UU politik yang dipertimbangkan dalam omnibus politik itu. 

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024