Bripda Onky, Polisi Ganteng yang Mau Dibungkus Pendemo Omnibus Law

Bripda Onky Mahardika
Sumber :
  • Instagram @onky.mahardika

VIVA – Polisi ganteng diterjunkan untuk mengamankan jalannya demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berlangsung hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pada aksi pertama yang berisi mahasiswa dan buruh, aksi ini sempat berakhir ricuh. Ribuan peserta aksi ditangkap dan ratusan lainnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Ikatan Santri DKI Lakukan Aksi Demo pada Ucapan Suswono: Kami Sangat Menyayangkan!

Di balik itu semua, ada pemandangan tak biasa saat pengamanan demo di Banyuwangi, Jawa Timur. Sosok pria ganteng yang diketahui seorang polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripka) Onky Mahardika. Onky merupakan polisi yang berdinas di Banyuwangi, Jawa Timur. 

Cuplikan video saat Onky mengawal demo sempat viral. Peserta aksi gemas melihat Onky dan bahkan ingin dia dibungkus.

Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

Baca juga: AKP Arief Oktora, Ditakuti Begal dan Musuhnya Bandar Narkoba

“Pak, bokek kenalan? Bening banget sih, Pak. Bungkus boleh gak, pak,” kata salah satu pendemo wanita yang terekam dalam video yang viral dan diunggah @jacklyn_choppers yang dikutip VIVA, Selasa 13 Oktober 2020.

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

VIVA sempat menelusuri instagram Onky @onky.mahardika. Sejumlah foto diunggah dia. Ada yang sedang berseragam polisi hingga telanjang dada memamerkan bentuk badan yang berotot. Instagram nya pun dibanjiri komen dari warganet.

@janetaangelicamarcya: Kalau polisi kayak gini, gw bakal jadi penjahat deh biar masuk penjara dan ketemu polisi ganteng

@apriliar3na: Pak polisi kenalan dong minta nomor wa

Sebelumnya,  Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, merinci 5.918 orang dicokok akibat demonstrasi berbuntut kericuhan terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di sejumlah wilayah di Tanah Air. Sebanyak 169 orang dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Dari 169 itu, 98 orang ditahan, karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Sedangkan 71 orang lainnya tidak ditahan, karena ancaman ada yang satu tahun [penjara], ada dua tahun, tidak dilakukan penahanan, tapi tetap diproses," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin 12 Oktober 2020.

Dia menjelaskan Polda Sumatera Utara menetapkan 32 orang jadi tersangka dan semuanya ditahan. Lalu, ada Polda Jambi dengan lima tersangka dan tidak ditahan. Polda Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka dan ditahan semua. Kemudian ada Polda Lampung dengan empat tersangka yang ditahan semua.

Lalu ada Polda Banten dengan 14 tersangka dan satu orang ditahan. Polda Metro Jaya menetapkan 54 orang sebagai tersangka, namun hanya 28 orang yang ditahan. Untuk Polda Jawa Barat ada 14 tersangka dan empat orang ditahan. Polda Jawa Tengah menetapkan lima tersangka dan ditahan seluruhnya.

Polda Jawa Timur menetapkan 15 tersangka dan yang ditahan empat. Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan empat orang sebagai tersangka dan ditahan semua. Lalu ada Polda Kalimantan Barat dengan lima tersangka dan ditahan dua orang, Polda Kalimantan Selatan menahan satu orang, serta Polda Sulawesi Selatan menetapkan enam tersangka yang ditahan semua, yang diikuti Polda Sulawesi Tengah dengan tiga tersangka dan ditahan satu orang. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya