Selesai Diperbaiki, Stasiun MRT Setiabudi dan HI Kece Lagi
- VIVA/Vicky Fazri
VIVA – Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar mengatakan beberapa fasilitas Stasiun MRT Jakarta yang terdampak akibat aksi unjuk rasa 8 Oktober 2020 lalu di Stasiun MRT Jakarta Bundaran HI dan Setiabudi Astra, sudah selesai diperbaiki dan telah melayani masyarakat secara penuh mulai hari ini.
"Mulai hari ini 12 Oktober 2020, seluruh fasilitas stasiun MRT Jakarta yang terdampak telah selesai diperbaiki dan dapat digunakan kembali oleh pengguna MRT Jakarta," ungkap William Sabandar dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Senin 12 Oktober 2020
Menurutnya, hanya dalam kurun waktu tiga hari perbaikan seluruh fasilitas stasiun terdampak dapat diselesaikan. "Hal ini dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama pengguna MRT Jakarta," kata dia lagi.
Baca: Anies Pamer Halte Baru Transjakarta usai Dibakar Pendemo Omnibus Law
William juga mengungkapkan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerja keras tim dan seluruh pihak yang telah membantu kegiatan pembersihan dan perbaikan fasilitas stasiun tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. PSBB transisi mulai berlaku selama dua pekan ke depan mulai dari tanggal 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.
Sekretaris Perusahaan MRT, Muhammad Kamaluddin, mengatakan dengan kebijakan ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan beberapa perubahan terkait kebijakan jadwal operasional, yang akan efektif diberlakukan mulai Senin, 12 Oktober 2020.
"Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, maka perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta," ujar Kamaludin dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA Minggu, 11 oktober 2020.Â
Adapun perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta selama masa PSBB Transisi sebagai berikut:
1. Jam operasional hari kerja pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan akhir pekan pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;
2. Jarak antar kereta yaitu:
• Weekdays (hari kerja):
a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)
b. Tiap 10 menit di luar jam sibuk
• Weekend (akhir pekan): Tiap 10 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta.
Selain itu, PT MRT Jakarta senantiasa mengimbau bagi pengguna MRT Jakarta yang tetap harus berpergian untuk dapat selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Bangkit Bersama di area stasiun dan kereta. PT MRT Jakarta terus menerapkan prinsip menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker (3M) di lingkungan MRT Jakarta.