8 Perusak dan Penjarah Kantor Kementerian ESDM Anak di Bawah Umur

Gedung Kementerian ESDM dirusak massa aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai pelaku kasus perusakan dan penjarahan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law, Kamis 8 Oktober 2020 lalu. Mereka dicokok Minggu kemarin 11 Oktober 2020.

Polisi Minta Oknum Masyarakat Kembalikan Onderdil Usai Aksi Kericuhan Warga vs Truk di Tangerang

"Kita tampilkan dua, karena delapan lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kita tampilkan di siang hari ini," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin 12 Oktober 2020.

Baca juga: Demo Omnibus Law, Gedung Kementerian ESDM Dirusak

Buruh Akan Turun Demo di Monas Hari Ini, Lebih dari Seribu Aparat Diterjunkan

Argo menjelaskan para tersangka ini tidak hanya merusak Kantor Kementerian ESDM, tapi juga menjarah. Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari mereka seperti telepon genggam, balok, hingga pecahan botol.

"Ada laptop diambil juga, jadi mereka juga melakukan penjarahan ya di sana," kata dia.

14 Tahun Mandek, Ribuan Warga Demo Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Lebih lanjut dia mengatakan, delapan diantaranya diketahui masih di bawah umur. Namun, kepolisian tetap melakukan penahanan kepada anak-anak tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan beberapa pasal antara lain Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218 dan atau Pasal 358 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

"Jadi tetapi walaupun anak tetap ditahan tapi dengan dengan aturan yang berbeda dengan dewasa. Kaca dipecahin, laptop ada diambil, dijarah semuanya, kantor ESDM yang dirusak ini tak bersalah kantor ini. Karena dirusak apakah dari Kepolisian diam saja tidak lah kami buktikan bahwa negara tidak boleh kalah dengan anarkisme dengan premanisme. ITE juga kita kenakan karena kita menemukan di hand phone yang bersangkutan ada kata-kata mengajak untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta," katanya.

Sebelumnya, gedung utama Kementerian ESDM juga dirusak oleh massa. Kementerian ESDM jadi sasaran karena berlokasi di kawasan Thamrin-Jalan Medan Merdeka.

Beberapa sudut bangunan gedung hancur dilempar batu. Kaca-kaca gedung pecah dibuat massa. Bahkan, beberapa mobil yang terparkir di sekitar lokasi juga diamuk massa. Bahkan ada kebakaran yang dibuat massa di dalam gedung.

Salah satu petugas Satpam Kementerian ESDM yang tak ingin disebut namanya menyebut sebelum merusak, mereka sempat coba masuk ke dalam lingkungan Gedung Kementerian ESDM.

"Iya sempat masuk, kan itu pagernya pendek. Mereka masuk terus hancurin semuanya, mobil, kaca," kata dia kepada wartawan, Kamis 8 Oktober 2020. (ren)

Calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono

Ikatan Santri DKI Lakukan Aksi Demo pada Ucapan Suswono: Kami Sangat Menyayangkan!

Afthon juga menambahkan bahwa pernyataan Suswono tidak hanya melukai umat Islam, tetapi juga merusak citra pemimpin yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. 

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024