PSBB Transisi, Ini Aturan Berkendara dan Transportasi Umum di Jakarta

Polisi bersiap-siap alihkan lalu lintas terkait penerapan PSBB di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020. Keputusan itu diumumkan melalui keterangan tertulis di situs Pemprov DKI Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2020. 

Berdasarkan dokumen paparan pengaturan PSBB transisi yang dikutip VIVA, Senin, 12 Oktober 2020, terdapat sejumlah sektor yang diatur secara khusus. Di antaranya terkait sektor transportasi.

Selama masa PSBB transisi ini disebutkan, untuk mobil maksimal diisi dua orang per baris, kecuali satu domisili boleh 100 persen. Pengguna kendaraan itu wajib memakai masker, serta melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Baca juga: Jakarta Kembali PSBB Transisi, Ganjil Genap Belum Berlaku

Sementara untuk motor, pengguna kendaraan roda dua itu wajib memakai masker dan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Adapun pembatasan kapasitas dan operasional angkutan umum dan transportasi massal sesuai pengaturan Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan.

Dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, diatur tentang kapasitas angkut sarana penumpang dan pengaturan posisi tempat duduk.

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

Di antaranya untuk Moda Raya Terpadu (MRT), jumlah maksimal yang boleh diangkut 60 orang per kereta, Lintas Raya Terpadu (LRT) maksimal 30 orang per kereta, KRL Jabodetabek 74 orang per kereta. Sementara bus Transjakarta berukuran besar maksimal 60 orang per bus, bus sedang maksimal 30 orang per bus dan bus kecil maksimal 15 orang per bus.

MRT Jakarta (Jakarta Metro Mass Rapid Transit)

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Untuk angkutan umum reguler, di antaranya bus besar dapat diisi 1 baris dua orang, dipisahkan oleh gang. Kemudian bus sedang diisi 1 baris dua orang dipisahkan oleh gang.

Sedangkan taksi/ angkutan sewa khusus berkursi dua baris maksimal diisi 3 orang yaitu satu pengemudi dan dua penumpang di belakang. Kemudian taksi atau angkutan sewa khusus berkursi tiga baris maksimal diisi 4 orang yaitu satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua dan satu penumpang di baris ketiga. 

Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum, Pramono Bakal Bangun Sistem Ride and Park Tiap 500 Meter di Jakarta

Sejumlah penyesuaian dilakukan para pengelola transportasi massal terhadap pemberlakuan PSBB transisi ini. Bus TransJakarta, misalnya, memperpanjang jam operasionalnya. 

Bus Rapid Transit, Transjakarta

Direktur Utama TransJakarta Sardjono Jhony mengungkapkan, seiring pemberlakuan PSBB transisi, perusahaannya kembali melakukan penyesuaian jadwal operasional bagi pelanggan hingga pukul 22.00 WIB. 

"Untuk masa PSBB transisi, jam operasional TransJakarta mengalami perpanjangan menjadi pukul 05.00-22.00 WIB. Sementara untuk layanan tenaga kesehatan akan dilayani mulai pukul 22.00-23.00 WIB," ujar Direktur Utama TransJakarta Sardjono Jhony dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.

Sementara Sekretaris Perusahaan MRT, Muhammad Kamaluddin, mengatakan dengan kebijakan ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan beberapa perubahan terkait kebijakan jadwal operasional, yang akan efektif diberlakukan mulai Senin, 12 Oktober 2020.

“Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, maka perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta,” ujar Kamaludin dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Minggu, 11 Oktober 2020. 

Sebelumnya, saat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih ketat selama dua minggu, mulai Senin, 14 September 2020, kapasitas kendaraan dibatasi hanya boleh 50 persen. Transportasi umum juga ada pembatasan frekuensi dan armada. 

"Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang, per baris kursi," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers secara virtual terkait PSBB, Minggu, 13 September 2020.

Aturan itu berlaku bila penumpang mobil bukan satu domisili tempat tinggal. "Nah, kalau bukan satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris," kata Anies.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya