Anies Izinkan Mal Buka Sampai Jam 21.00 Selama PSBB Transisi Jakarta
- Instgarm Anies Baswedan
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin besok, 12 Oktober 2020 dan berlaku hingga dua pekan ke depan. Selama PSBB transisi, jumlah pengunjung mal, pasar hanya boleh 50 persen.
Untuk mal selama PSBB transisi, jam operasional dari pukul 10.00 pagi hingga 21.00. Setiap tenan mal wajib mengikuti pengaturan dari masing-masing dinas terkait.
Pun, untuk pertokoan retail, hingga UMKM waktu operasinya diatur dari pukul 06.00 hingga 21.00. Khusus untuk pasar tradisional waktu operasinya ditentukan oleh pengelola pasar.
Baca Juga: PSBB Jakarta, Tamu Pernikahan di Gedung Cuma Boleh Maksimal 25 Persen
Terkait pabrik, ada tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluar masuk. Melakukan pendataan pengunjung dengan menggunakan buku tamu atau sistem teknologi.
Sementara, jam operasi sesuai siklus dengan sistem shift. Syarat yang sama juga berlaku bagi sektor pergudangan selama masa PSBB Transisi 12-25 Oktober
Untuk diketahui, keputusan PSBB transisi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Aturan PSBB transisi ini juga mengatur sektor perkantoran yang diizinkan maksimal hanya 50 persen karyawan dari total. Kemudian, ada juga aturan acara pernikahan di gedung yang cuma boleh dihadiri maksimal 25 persen tamu dari total kapasitas ruang.