Aturan Rumah Ibadah Selama Diberlakukan Kembali PSBB Transisi Jakarta

Ilustrasi enam rumah ibadah di Kompleks Olahraga Jakabaring, Palembang
Sumber :
  • VIVA / Sadam Maulana

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan, mulai Senin, 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020 mendatang.

Viral Rumah Ibadah Jemaat GBI Dharmasraya Dibongkar Paksa, Polisi Ungkap Faktanya

Keputusan PSBB Transisi itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Baca juga: DKI Izinkan Bioskop Buka Lagi di Masa PSBB Transisi, Ini Syaratnya

Ma'ruf Amin Tidak Setuju Syarat Pendirian Rumah Ibadah dari FKUB Dihapus

Dengan diterapkannya PSBB Transisi, tempat ibadah bisa dibuka dengan protokol kesehatan khusus. Protokol kesehatan khusus ini adalah kapasitas tempat ibadah dibatasi sebanyak 50 persen.

Kemudian, pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing. Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi.

PNM Peduli Ajak Generasi Muda Aktif dalam Kegiatan Sosial

Selanjutnya, tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Sebelumnya, keputusan kembali menerapkan PSBB transisi yakni berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020,” bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI, Minggu, 11 Oktober 2020.

Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, 22 November 2024.

Menag Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan "Dekonsentrasi Jalanan"

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh umat beragama untuk merayakan malam pergantian tahun baru di rumah-rumah ibadah sebagai bentuk rasa syukur.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024