Panti Pijat Plus-plus di Jakbar Digerebek, Belasan Terapis Diamankan
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Nekat tetap beroperasi secara diam-diam di tengah pandemi COVID-19, sebuah panti pijat plus-plus yang berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat digerebek petugas gabungan, Minggu dini hari, 11 Oktober 2020.
Belasan terapis dan sejumlah pelanggan pun diamankan. Bahkan tidak sedikit pula beberapa pasangan nonsuami istri tertangkap tangan sedang mesum di dalam kamar gedung panti pijat.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Sigit Kumono menjelaskan, penertiban dilakukan guna mencegah penyebaran virus COVID-19. Terlebih saat ini, tempat-tempat hiburan seperti panti pijat belum dizinkan beroperasi.
"Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Jadi kan wajib tempat hiburan tutup selama PSBB, makanya kita gerebek, kita amankan orangnya,” ujar Sigit dikonfirmasi, Minggu 11 Oktober 2020.
Baca juga: Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Restoran dan Kafe Boleh Dine In
Selain panti pijat, petugas juga menjaring sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang mangkal di sepanjang Jalan Gang Macan. Totalnya, 39 orang yang diamankan. "15 perempuan dan 24 laki-laki, mereka melanggar aturan PSBB,” ujarnya.
Sigit menerangkan, para pelanggar dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk didata. Sementara pelanggar yang berstatus wanita dibawa ke Panti Sosial Kedoya. "Kami bawa untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," ujarnya.