Jakarta Kembali ke PSBB Transisi, Restoran dan Kafe Boleh Dine In

Ilustrasi Restoran.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi pada 12 hingga 25 Oktober. Nantinya, restoran ataupun kafe diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.

Cari Tempat Makan di Sekitaran BSD? Ini Rekomendasinya

Aturan itu didasari Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Baca juga: Kurangi Rem Darurat, Pemprov DKI Kembali ke PSBB Transisi

Chef Jean-Baptiste Natali: Memimpin Seni Kuliner di Koral Restaurant

Saat PSBB Transisi, restoran atau kafe diizinkan untuk dine in pada pukul 06.00-21.00 WIB. Sedangkan take away dan delivery order diizinkan 24 jam. Maksimal pengunjung dibatasi hanya 50 persen.

Selain itu, restoran ataupun kafe yang memiliki izin TDUP live music/pub diizinkan menggelar live music dengan syarat tertentu. Sebelumnya, pada masa pengetatan PSBB, restoran hingga kafe dilarang melayani dine in dan menggelar live music.

Kebakaran di Mal GI dari Restoran Gyu-Kaku, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Para pelayan dan pengunjung pun diminta patuhi protokol kesehatan. Untuk pelayan memakai masker, face shield dan sarung tangan. Sementara pengunjung memakai masker, jaga jarak dan tak berlalu-lalang.

Berikut ini aturan untuk restoran maupun kafe tersebut:

a. Maksimal 50 persen kapasitas.
b. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.
c. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang
(melantai).
d. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.
e. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.
f. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Aturan ini diatur dalam Pasal 12 Pergub No 101 Tahun 2020. Berikut bunyinya:

Pasal 12 ayat 1
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. melaksanakan protokol pencegahan Covid-19;
b. membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran;
c. mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum;
d. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;
f. menyediakan hand sanitizer:
g. tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya;
h. mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung;
i. melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, cafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19; dan
j. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

Bagi restoran atau kafe yang melanggar, sanksi pun mengancam. Sanksi tersebut berupa penutupan sementara sampai denda hingga Rp 150 juta.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam," bunyi Pasal 12 ayat 2.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya