Polisi Dalami Pihak yang Memfasilitasi Demo Ricuh Omnibus Law
- VIVAnews / Foe Peace
VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan oknum yang menunggangi dan memfasilitasi para pendemo UU Cipta Kerja untuk membuat kerusuhan dan pengrusakan di DKI Jakarta pada 8 Oktober 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sedang bersikeras mendalami adanya dugaan tersebut
"Pihak mana yang memfasilitasi nanti kita dalami," ujar Yusri dikutip Minggu, 11 Oktober 2020.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan 87 Tersangka Demo Ricuh Omnibus Law
Yusri menjelaskan pihak kepolisian mengamankan sebanyak 1.192 orang yang terlibat dalam bentrok dengan petugas selama dua hari aksi demonstrasi.
Polisi kemudian mendata dan memintai keterangan kepada orang-orang tersebut dan mendapati adanya perusuh yang janjikan akan mendapat bayaran.
"Kita masih dalami nanti kita ambil keterangan dari mereka perusuh yang diamankan semuanya, ini bisa membantu kita para penyidik," ujarnya.
Polisi juga mulai memeriksa sejumlah kamera CCTV yang merekam aksi perusakan fasilitas umum dan fasilitas kepolisian, dalam proses penyelidikan juga ditemukan perusuh bayaran yang didatangkan dari luar Jakarta seperti Purwakarta, Karawang, Bogor, dan Banten.
"Dia tidak tahu apa itu UU Cipta Kerja, yang dia tahu ada undangan untuk datang, disiapkan tiket kereta api, disiapkan truk, disiapkan bus, kemudian ada uang makan untuk mereka semua," ujarnya.
Keberadaan massa bayaran tersebut ditemukan petugas saat memeriksa ponsel para perusuh serta pengakuan orang-orang yang diamankan oleh polisi.
"Darimana kita bisa bilang itu? Dari bukti-bukti hand phone dan keterangan yang kita terima dari mereka," ujarnya.
Dari 1.192 orang yang diamankan, sebanyak 285 orang dengan tindak pidana seperti melawan petugas, perusakan fasilitas umum hingga membawa senjata tajam.
"Ini yang masih kita lakukan pendalaman makanya saya belum menyatakan tidak dia itu sebagai tersangka, tidak," ucapnya.