Warga Sesalkan Demo UU Cipta Kerja Justru Merusak Fasilitas MRT
- VIVA/ Vicky Fajri
VIVA – Aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020, diwarnai pengrusakan hingga pembakaran sejumlah fasilitas publik di Ibu Kota. Salah satunya adalah aksi pengrusakan dan vandalisme di Stasiun MRT Setiabudi Astra, Jakarta Selatan.
Dari pantauan VIVA di lokasi, kondisi Stasiun MRT Setiabudi Astra mengalami kerusakan. Seperti pecah pada sejumlah kaca, dinding pintu masuk stasiun ini juga dipenuhi oleh coretan atau vandalisme. Sisa-sisa pengrusakan dan vandalisme itu, terlihat dibersihkan oleh sejumlah petugas sejak pagi tadi. Coret-coretan di dindingnya juga sudah dibersihkan.
Baca juga: UU Omnibus Law, MUI: Demo Boleh Tapi Dilarang Merusak
Salah satu warga, sangat menyayangkan dengan tindakan pendemo yang bersikap anarkis. Karena pengrusakan fasilitas publik tersebut justru merugikan orang banyak.
“Ya harusnya enggak sampai merusak fasilitas umum ya, kalau mau demo ya demo yang baik aja, kalau emang ngerusak sama aja ngerugiin,” ujar Dewi, pengguna MRT, ketika ditemui di lokasi , Juma,t 9 Oktober 2020. Beruntung, aksi tersebut tidak sampai menghambat perjalanan moda transportasi modern tersebut. MRT tetap beroperasi dan berjalan dengan normal.
Seperti diketahui, aksi di Jakarta kemarin berujung bentrok antara petugas kepolisian dengan massa. Peristiwa itu terjadi di beberapa titik, dan berlangsung dari siang hingga malam hari. Fasilitas yang rusak baik dibakar hingga dilempari seperti halte Transjakarta hingga pos polisi.