Hendak Ikut Demo, 59 Pelajar Bawa Ketapel hingga Tembakau Gorila

Polisi mengamankan remaja yang ingin demo dan barang bukti ketapel dan tembakau gorila
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kepolisian Resor Kota Tangerang mengamankan 59 remaja di area penyekatan perbatasan Gumarang Jalan Raya Serang Km 11,4 Bitung, Cikupa, Tangerang, Kamis, 8 Oktober 2020.

Dalam pengamanan itu, diketahui para pelajar itu hendak menuju Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa yang tengah dilakukan para buruh terkait penolakan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dari hasil penyekatan itu, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, yakni gunting, lalu ketapel hingga tembakau gorila.

"Kita amankan puluhan remaja, statusnya ada yang masih sekolah tingkat kejuruan atau STM, hingga yang sudah lulus atau pengangguran. Dari hasil penyekatan ini kita amankan sejumlah barang, yakni ketapel, gunting. Bahkan, kita temukan juga tembakau gorila," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary.

Polisi yang Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang Diperiksa Paminal

Baca juga: 40 Remaja Diduga Anarko yang Mau Susupi Demo Omnibus Law Ditangkap

Tembakau gorila itu ditemukan petugas dari dalam tas salah satu remaja yang diamankan. Barang terlarang itu terbungkus kertas putih dan kantong plastik warna hitam.

"Ada di dalam kantong plastik, ini sangat berbahaya, karena tentunya barang ini bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Saat ini, seluruh remaja dan pelajar itu dibawa ke Polres Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terutama pada remaja atau pelajar yang kedapatan membawa barang berbahaya dan terlarang. (art)