14 Buruh yang Ikut Demo Tolak UU Ciptaker Reaktif COVID-19
- VIVA/ Sherly
VIVA – Sebanyak 14 buruh yang ikut serta dalam aksi demo menolak pengesahan Undang Undang Cipta Kerja di Kabupaten Tangerang, Banten, dinyatakan reaktif COVID-19 atau virus Corona. Hasil itu diperoleh dari mereka yang ikut demo sebelumnya.
Hal tersebut terungkap setelah adanya pengecekan virus melalui rapid test secara acak terhadap 120 buruh yang pada Selasa, 6 Oktober 2020 turut serta dalam aksi demo.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pengecekan itu dilakukan pada massa buruh yang melakukan aksi di kawasan Cikupa Mas dan kantor bupati Tangerang, di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
"Ada 120 buruh yang kita cek dan itu secara acak, hasilnya 14 reaktif," kata Ade melalui pesan singkat, Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca juga: Menaker: Buruh Kontrak Dapat Perlindungan Tambahan di UU Cipta Kerja
Adanya hal itu, ia pun mengimbau kepada buruh yang mengikuti aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, agar selalu memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan. Mengingat, aksi ini dilakukan di tengah wabah COVID-19.
"Kami imbau kepada rekan-rekan buruh untuk menjaga kesehatan dengan cara menjaga jarak, menggunakan masker dan cuci tangan (3M)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 ribu buruh yang berada di wilayah Tangerang melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi sebagai bentuk protes adanya pengesahan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). (art)