Polda Metro Jaya Sita 66 Kg Sabu dan 7 Ribu Pil Ekstasi dalam 2 Bulan

Rilis kasus Narkoba yang ditangani Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sebanyak 66,8 kilogram sabu dan 7.330 pil ekstasi dalam kurun waktu dua bulan. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus.

Satu Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Masih Buron

"Selama dua bulan terakhir dalam massa pandemi Covid, total sekitar 66,8 kg sabu, 7.330 ekstasi dan 13,8 gram bubuk ekstasi," ucap dia kepada wartawan, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca juga: Dana Jaminan Kehilangan pekerjaan Rp6 T, Menaker: Kecil Ya Bu Menkeu

Total Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ada 18 Orang

Barang bukti tersebut didapat dari sebanyak 16 tersangka. Ke-16 tersangka itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk dibalik jeruji besi.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pandemi COVID-19 bukan jadi penghalang mereka memberangus peredaran barang haram tersebut. Yusri menegaskan tidak akan mengendurkan upaya melumat peredaran narkoba.

Kasus Judi Online Libatkan Komdigi, 2 Pelaku yang Baru Ditangkap Pegawai Juga?

Berikut data hasil pengungkapan narkotika yang dihimpun Polda Metro:

1. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebanyak 4,2 kg sabu;

2. Satgassus Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebanyak 42 kg sabu;

3. Polres Metro Jakarta Barat sebanyak 4,02 kg sabu, 7.330 butir ekstasi dan 13,8 bubuk ekstasi;

4. Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak 5 kg sabu, 58 butir ekstasi;

5. Polres Metro Bandara Soekarno Hatta sebanyak 9,2 kg sabu;

6. Polres Metro Tangerang Selatan sebanyak 2,5 kg sabu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya