Ribuan Buruh Menolak UU Omnibus Law Ciptaker Dicegah Menuju Tol Bitung

Ribuan buruh menolak UU Omnibus Law Ciptaker dicegah menuju Tol Bitung
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kepolisian wilayah Tangerang melakukan penyekatan di kawasan Jalan Raya Bitung, Curug, Tangerang, Selasa, 6 Oktober 2020. Hal itu untuk mencegah massa buruh menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja menggelar aksi di kawasan pintu masuk Tol Bitung, Tangerang.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

Residium Aliansi Buruh Banten Bersatu, Hadi Hariyanto, mengatakan awalnya para buruh hendak menuju kawasan pintu Tol Bitung untuk aksi, namun pihak kepolisian tidak mengizinkan.

"Kita tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan ke kawasan Tol Bitung, akhirnya kini kita bertahan di Jalan Raya Bitung, Curug," katanya.

Buruh Menang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Airlangga Bakal Lapor ke Prabowo

Lanjutnya, saat ini para perwakilan buruh pun tengah melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian untuk melanjutkan aksi unjuk rasa.

"Kita sedang negosiasi untuk bisa melanjutkan aksi ke titik yang telah disepakati. Tapi kalau tetap tidak bisa, kita akan melanjutkan aksi ke titik selanjutnya di kawasan Citra Raya, Cikupa," ujarnya.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Baca juga: Jawaban Menaker Ida Soal 7 Tuntutan Buruh Terkait UU Cipta Kerja

Di lokasi, arus lalu lintas baik arah menuju kawasan Tol Bitung ataupun sebaliknya menjadi tersendat, bahkan menimbulkan kemacetan sepanjang 2 kilometer baik menuju Tol Bitung atau sebaliknya. Hal itu setelah massa aksi tertahan di jalan raya setempat.

Para pengguna jalan pun disarankan untuk melalui Tol Cikupa bila hendak mengarah ke Kota Tangerang atau Jakarta. Begitu juga sebaliknya, bila pengguna jalan hendak menuju Kabupaten Tangerang, disarankan untuk melalui Tol Cikupa.

Diketahui, aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan para pekerja terkait disahkannya Undang-Undang Ombinus Law Cipta Kerja. (ase)

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tak perlu melewati proses program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024