Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Depok Capai Rp109 Juta

Penindakan Satpol PP terhadap ratusan orang pelanggar protokol kesehatan, kebanyakan pelanggar tidak pakai masker.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Pemerintah Kota Depok telah menindak pelanggaran protokol kesehatan dengan jumlah capaian denda mencapai sekitar Rp109 juta. Selanjutnya, dana tersebut diserahkan ke kas daerah.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengungkapkan, pada periode 5 September sampai dengan 5 Oktober 2020, pihaknya telah menindak sebanyak 825 tempat usaha dan 3.221 pelanggaran tak bermasker.

“Kalau total yang Rp109 juta itu dari sejak PSBB, dari Juli ya sampai saaat ini. Jadi, total keseluruhan. Kalau detailnya nanti ya saya sampaikan,” kata Nurdianny saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Oktober 020

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Lienda menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan patroli dan pengawasan terkait protokol kesehatan. Di antaranya terkait dengan jam operasional kafe, restoran atau rumah makan.

“Untuk kafe ataupun restoran kan ketentuannya sudah ada, hanya sampai jam 8 malam. Nah yang kami tindak ini ada beberapa pelanggaran kaitan dengan jam operasional gitu,” ujarnya.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Baca Juga: 435 Restoran Disegel Langgar PSBB DKI, Ayo Patuhi Protokol Kesehatan

Lienda menegaskan, inti dari penindakan bukan untuk membebani seseorang. Namun, ingin memberikan pemahaman atau menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi saat ini.

Ia berharap, dengan adanya razia, masyarakat lebih sadar dan disiplin guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Menurutnya, sanksi itu hanya efek jera, agar seseorang tidak mengulangi kesalahan yang sama dan berdampak kepada banyak pihak.

“Masyarakat harus kita gugah tingkat kedisiplinannya. Masker sudah kewajiban dan kebutuhan saat ini. Dengan bermasker, melindungi diri sendiri dan orang lain,” ujar Lienda.

Untuk diketahui, angka kasus positif di Kota Depok totalnya telah mencapai 5.013 kasus, sembuh 3.454 orang, dan meninggal dunia 143 orang sampai dengan Selasa, 6 Oktober 2020.

Jumlah pasien COVID-19 masih tinggi, maka jangan lupakan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan

#pakaimasker
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitanganpakaisabun
#ingatpesanibu
#satgascovid19


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya