Hotel Pomelotel jadi Tempat Isolasi Berbayar di Jakarta, Ini Aturannya
- ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
VIVA – Hotel Pomelotel, Jakarta Selatan telah direstui untuk jadi lokasi isolasi orang tanpa gejala pasien COVID-19. Hotel telah bekerjasama dengan Rumah Sakit Medistra, sehingga secara prosedur pasien yang dirawat berdasarkan rekomendasi RS tersebut.
"Semua prosedurnya pasien masuk lewat RS Medistra begitu, setelah itu baru masuk ke hotel. Jadi, hotel sama sekali tidak ada tanda tangan berkas, sepenuhnya pasien Medistra," ujar Kepala Seksi Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Raymond mengatakan Hotel Pomelotel kepada wartawan, Minggu 4 Oktober 2020.
Baca:Â Ini Prosedur Pasien OTG COVID-19 Dapatkan Fasilitas Tempat Isolasi
Raymond menjelaskan, hotel tersebut jadi lokasi isolasi dengan berbayar. Dengan kata lain tidak ditanggung oleh pemerintah. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 terkait penyediaan lokasi isolasi. Sejauh ini, telah ada sejumlah hotel yang tengah mengajukan diri untuk tempat isolasi berbayar.Â
"Dinas Pariwisata hanya membuka permohonan bagi hotel yang mau untuk ditetapkan sebagai hotel isolasi, tetapi yang berbayar, jadi bukan yang dibayarin pemerintah atau subsidi," ujar dia.
Namun, dirinya menambahkan kalau ada syarat yang harus dipenuhi pihak hotel. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dapat menyiapkan minimal 50 kamar untuk pasien COVID-19.Â
"Ada 60 cek lis (persyaratan), contohnya penanganan limbah, laundry, makannya, di kamar sirkulasi udara bagaimana. Termasuk, masuknya pasiennya harus diatur ada penyekatan antara bagian bersih dan kotor. Teknis sekali," katanya lagi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Satgas COVID-19, telah menyiapkan sejumlah tempat isolasi untuk pasien positif COVID-19 tapi tanpa gejala atau OTG dan atau yang memiliki gejala ringan. Pemerintah provinsi telah memutuskan agar mereka yang positif walau OTG, tetap diisolasi di fasilitas milik pemerintah.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan, lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah/Gugus Tugas Penanganan COVID-19 provinsi/wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan.Â