Warga Digugat Gara-gara Tak Bayar Iuran Lingkungan

Warga digugat karena tak bayar iuran pengelolaan lingkungan.
Sumber :
  • VIVA / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Sejumlah warga digugat ke pengadilan lantaran tidak membayar iuran pengelolaan lingkungan. Kasus ini terjadi di Perumahan Mampang Hills, Kota Depok, Jawa Barat.

Babak Baru Hasto vs KPK, PDIP Gugat Penyidik Rosa Purbo Bekti ke PN Jaksel

Adapun penggugatnya adalah PT Buana Global Propertindo dan PT Bina Pilar Lestari selaku pengembang dan pengelola perumahan tersebut. Namun, ternyata, dalam proses persidangan gugatan itu ditolak hakim.

“Dikarenakan eksepsi kami dikabulkan majelis hakim, maka gugatan pengembang dan pengelola mengenai iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Depok,” kata Kuasa Hukum ketujuh warga komplek Mampang Hills, Rian Hidayat, Sabtu 3 Oktober 2020.

Wulan Guritno Patungan Beli Rumah Mewah dengan Sabda Ahessa? Ini Faktanya!

Baca juga: Cerita Dokter Andani Tangani Pasien sampai Sembuh dari Corona

Dengan demikian, PN Depok tak menerima segala tuntutan perihal iuran pengelolaan lingkungan yang diajukan oleh kedua perusahaan tersebut.

Sidang Gugatan Perdata Wulan Guritno ke Sabda Ahessa Ditunda

Rian menjelaskan, perkara ini bermula pada Oktober 2019, yakni adanya gugatan dari pengembang dan pengelola terhadap 10 warga terkait pembayaran IPL. Dalam proses persidangan, ketujuh warga membantah dalil-dalil pengembang dan pengelola.

“Akhirnya 30 Septembsr 2020 majelis hakim dalam agenda sidang putusan, mengabulkan eksepsi tujuh warga dan gugatan pengembang dan pengelola dinyatakan tidak dapat diterima.” 

Seorang warga yang digugat, Dimas, mengatakan dia menolak bayar sejak Maret 2019. Sebab, menurutnya, pihak pengembang dan pengelola menaikkan IPL secara sepihak.

“Sejak surat diedarkan Februari, saya sudah tak bayar,” katanya

Dimas beralasan, tak dibayarkannya IPL karena pengelola tak pernah menyelesaikan keluhan warga. Mereka kerap mengabaikan, terlebih proses aduan yang terkesan ribet. 

“Misalnya kaya jalan rusak atau lampu PJU yang mati, kalau ke developer bisa lama. Kalau ke pengurus RT bisa cepat,” jelasnya

Hal sama diungkapkan mantan sekretaris paguyuban, Wahyu, yang mengaku saat itu sebagian warga kemudian memilih membayarkan iuran kepada RT (Rukun Tetangga) ketimbang ke developer, PT Buana Global Propertindo. 

“Yah wajar saja karena respons cepatnya di RT,” ujar Wahyu.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Iman, mengatakan jauh sebelum warga menolak membayar IPL, pihaknya telah mencoba menjembatani komunikasi antara warga dengan pengelola. 

“Namun, mereka seperti acuh dan tak peduli. Pengelola seperti bersikukuh enggan menanggapi keluhan warga,” tutur Iman.

Maka, tak heran banyak warga yang kemudian memilih membayar IPL kepada RT dibandingkan kepada pengembang.  Atas dasar itu lah, sebanyak 120 warga pun kini telah memberikan kuasanya kepada Rian. Mereka mempercayai Rian untuk memberikan surat peringatan (somasi) kepada  pengembang. (ren)

Agnez Mo

Ari Bias Gugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jadwal Sidang Perdana Sudah Ditentukan

Ari Bias sebelumnya telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini ke Bareskrim. Rupanya jalannya sidang gugatan ini berbeda dengan gugatan perdata pada umumnya.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024