Total Pasien COVID-19 Sembuh di Jakarta hingga Hari Ini 62.279 Orang
- VIVAnews/ Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan tes PCR sebanyak 8.359 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 6.697 orang dites PCR COVID-19 hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 979 positif dan 5.718 negatif.
Total penambahan kasus positif sebanyak 1.098 kasus lantaran terdapat akumulasi data positif sebanyak 119 kasus dari 29 dan 30 September 2020 yang baru dilaporkan. Untuk rate test PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 89.291. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 57.020.
"Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi positif secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 76.619 kasus," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2020.
Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 62.279 dengan tingkat kesembuhan 81,3 persen, dan total 1.740 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,3 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,7 persen.Â
"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.600 (orang yang masih dirawat/isolasi)," katanya.
Baca juga:Â Biaya Pengobatan Pasien Corona Bisa Diklaim asal Dirawat di RS
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,0 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total 8,1 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.
"Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta," katanya.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Maka, ia mengingatkan kepada masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari, tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kemudian, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5-2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat serta ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. (art)