Satpol PP DKI Tegaskan Tak Larang Penggunaan Masker Scuba
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI, Arifin, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang warga yang mengenakan masker scuba di tengah pandemi COVID-19 ini. Menurutnya, sepanjang masker dipakai menutup hidung dan mulut, itu sudah cukup.
"Kita tidak melarang orang gunakan masker scuba ya. Sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya, itu sudah cukup buat kita bahwa yang bersangkutan punya niat dan itikad baik untuk menutup dan menggunakan masker," kata Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2020.
"Jadi kalau kita belum melarang orang menggunakan masker apa, jenis apa, enggak, kita enggak atur itu," tambahnya.
Baca juga: Masker Scuba Dilarang, Pedagang: Jangan Gila Dong
Arifin pun belum mendapatkan informasi soal bentuk atau model masker dari gugus tugas COVID-19 itu sendiri. Namun, ia hanya mengetahui larangan penggunaan masker scuba dan buff itu di kendaraan massal, yaitu Kereta Rel Listrik (KRL) saja.
"Belum ada, belum ada perintah seperti itu. yang saya tahu itu di KRL kan, soal scuba dan buff," tambahnya.
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta selama dua pekan kedepan hingga 11 Oktober 2020.
"Lantaran masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif COVID-19 jika pelonggaran diberlakukan," kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan. (ren)