Nekat Tetap Buka Saat Pandemi, Diskotik Top 10 Ditutup Paksa Petugas
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Nekat tetap beroperasi dan menjaring pengunjung, Diskotik Top 10 yang berlokasi di kawasan di jalan Kebon Jeruk XIX, Mamphar, Taman Sari, Jakarta Barat ditutup paksa petugas Satpol PP Jakarta Barat, Jumat dini hari 2 Oktober 2020.
Tidak hanya sekadar ditutup, namun diskotik tersebut juga disegel hingga waktu yang tidak ditentukan. Dalam pemeriksaan lokasi hiburan malam tersebut, petugas mengamankan sejumlah wanita penghibur.
“Kami dapat informasinya dari masyarakat,” ujar Arifin dikonfirmasi, Jumat dini hari, 2 Oktober 2020.
Pemilik cafe terlihat pasrah dengan kejadian ini, mereka hanya diam menyaksikan petugas menyisir sejumlah lounge, dan menangkapi para pekerja seks komersial yang menjajakan diri di lokasi. Beberapa barang sisa makanan pengunjung terlihat ditinggalkan pemiliknya di kawasan itu.
Sebelum Penggrebekan, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, sempat mengatakan akan mengecek salah satu tempat malam di Jakarta Barat. Dengan tegas Arifin mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan.
Baca juga: Gejala Khas Pasien COVID-19, Tidak Bisa Cium Dua Bau Ini
Usai dilakukan penindakan, petugas di lokasi melakukan penyegelan terhadap bangunan diskotik tersebut, beberapa alat musik di lounge, bar, hingga lain disegel menggunakan garis kuning Satpol PP.
Sedangkan untuk pemilik tempat diberikan surat berita acara penyegelan yang rencananya juga pemilik akan dikenakan denda protokol kesehatan. Sementara pintu masuk, stiker putih bertulis ‘segel’ menempel. Garis kuning larangan masuk terpasang di bawahnya.
Sebelumnya, penyegelan tempat hiburan malam saat pandemi bukanlah pertama kali. Top One yang berada di pinggir kali sekretaris, Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat disegel karena buka saat PSBB.