Mulai 2 Oktober, Tempat Usaha di Bekasi Buka hingga Pukul 18.00
- VIVA/Dani
VIVA – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya mengeluarkan maklumat atas aturan protokol kesehatan. Dalam aturan itu disebutkan seluruh pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.
"Mulai berlaku Jumat 2 Oktober 2020," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis, 1 Oktober 2020.
Baca juga: Bekasi Perpanjang PSBM Empat Pekan
Rahmat menambahkan, maklumat itu sudah tertuang pada surat maklumat nomor 440/6086/SETDA.TU tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19.
Kali ini, kata Rahmat, seluruh pengusaha pariwisata dan hiburan malam seperti Pub, diskotek, panti pijat/spa, berubah jam operasionalnya. Yang tadinya diberikan batas beroperasi pukul 23.00 WIB kini menjadi pukul 18.00 WIB.
"Termasuk aktivitas di GOR, area bermain anak, restoran dan kafe toko swalayan maupun minimarket. Keputusan ini usai rapat dengan Menko Kemaritiman, Pak Luhut," kata Rahmat.
Menurut dia, maklumat yang dikeluarkannya ini berdasarkan evaluasi situasi nasional dan daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif COVID-19.
"Juga untuk sarana tempat ibadah bagi umat muslim dan nonmuslim tetap mengutamakan protokol kesehatan," katanya. (ase)