Polisi Akan Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA - Polda Metro Jaya mengaku akan segera memberhentikan kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal itu karena Ahok mencabut laporan polisi terhadap dua tersangka yang merupakan fans atau penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Baca juga: Bela Ahok, Ketua Jokowi Mania Minta Prabowo Copot Andre Rosiade
Kedua tersangka adalah ibu-ibu berinisial KS dan EJ. Namun, sebelum itu ada beberapa proses yang harus dilalui dulu. Pertama yaitu pembuatan berita acara pencabutan laporan.
"Dibuatkan berita acara pencabutan dahulu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Selasa, 29 September 2020.
Setelah pembuatan berita acara pencabutan laporan dilakukan, polisi menyebut ada langkah lain yang harus ditempuh. Langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perkara.
Kemudian, setelah semua rangkaian ini dilakukan, baru polisi memberhentikan penyidikan kasus tersebut secara resmi. Dengan kata lain proses hukum tidak dilanjutkan lagi.
"Kemudian digelarkan dulu bersama Wasidik Krimsus baru setelah itu kasus dihentikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ahok telah resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya di Polda Metro Jaya. Ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya Ahok mencabut laporan yang dibuatnya. Kedua tersangka, KS dan EJ telah mengaku dan menyesali perbuatannya.
"Hari ini kami secara resmi telah mencabut laporan polisi yang dibuat 17 Mei 2020 dan saya (selaku kuasa hukum) sudah menandatangani pencabutan laporan polisinya," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 28 September 2020.
Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuatnya ke Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, laporan dibuat 17 Mei 2020. Laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial. "Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Juli 2020.