Graha Wisata TMII hingga Islamic Center Jadi Tempat Isolasi COVID-19
- Twitter @MyDimensi_Orgz
VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 tentang isolasi pasien COVID-19.
Kepgub tersebut tentang isolasi terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam rangka penanganan wabah COVID-19.
Baca: 15 Hotel di Jakarta Sudah Siap Tampung OTG COVID-19 Kurang Mampu
Di dalam Kepgub disebutkan, beberapa daftar lokasi untuk isolasi diri bagi pasien yang terkena wabah COVID-19 di Jakarta dengan rincian sebagai berikut:
1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan
Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre)
Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja,
Kota Administrasi Jakarta Utara 14260
2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia
Indah-Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger,
Kecamatan Cipayung, Kota
Administrasi Jakarta Timur 13820.
3. Graha Wisata Ragunan Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, RT 9/RW 7, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12550.
Anies sendiri memang sudah menegaskan jauh-jauh hari sebelumnya, bahwa untuk pasien COVID-19 harus diisolasi di tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Bukan lagi isolasi mandiri di rumah, karena ini akan mengkhawatirkan terjadi adanya penularan di lingkungan keluarga.
"Iya ini sedang disiapkan regulasinya bahwa isolasi itu dikelola oleh pemerintah, sehingga lebih efektif dalam memutus mata rantai COVID-19," kata Anies, Rabu, 2 September 2020.
Bahkan, dia pun sudah menyampaikan rencana ini kepada Presiden Joko Widodo bahwa orang orang tanpa gejala akan diisolasi di Wisma Atlet Jakarta Pusat.
"Dan itu sudah disepakati sehingga kita akan laksanakan. Semua yang terpapar positif tanpa gejala atau gejala ringan harus isolasi diselenggarakan pemerintah," katanya. (ase)