Dua Pekan PSBB Jakarta, Denda Sanksi Terkumpul Rp257Juta Lebih
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Selama dua pekan berjalan, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan. Lebih dari 1.400 orang mesti membayar denda.
Tercatat dalam PSBB sejak 14 September hingga 27 September untuk pelanggaran masker itu sebanyak 21.285 orang. Rinciannya, kerja sosial 19.816 dan juga denda sebanyak 1.469 orang.
Baca Juga: 208 Perkantoran hingga Hotel di Jakarta Ditutup Sementara
Untuk denda yang disetorkan atau telah terbayarkan untuk denda masker mencapai Rp233.725.000. Sementara, denda yang lain, rumah makan Rp17.200.000 tempat kerja juga ada sanksi Rp7.000.000.
"Sehingga total keseluruhan Rp257.925.000," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Senin 28 September 2020.
Sebenarnya, lanjut dia, terkait dengan pelanggaran pelanggaran terhadap masker, terus diberlakukan penindakan di beberapa wilayah Ibu Kota tadi.
Untuk Jakarta Barat tertinggi penindakan masker ada di wilayah kecamatan Tambora. Kemudian, untuk wilayah Jakarta Timur ada di wilayah Cipayung.
Pun, Jakarta Utara di Koja, Jakarta Selatan ada di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru.Â
"Denda progresif ini mereka belum bayar, khususnya yang terkena sanksi denda Tebalik Cofee, yang bersangkutan diwajibkan bayar denda progresif. Yang lain belum, karena tidak ada pelanggaran yang berulang," tuturnya.
Seperti diketahui, PSBB DKI kembali diperpanjang oleh Gubernur DKI Anies Baswedan selama dua pekan ke depan hingga 11 Oktober 2020. Kebijakan PSBB diterapkan untuk menekan angka penularan Corona COVID-19. (ren)
Â