Pria Obsesi pada Kiai Pesantren karena Bisikan Gaib Ditangkap Polisi

Ilustrasi pria.
Sumber :
  • Allkpop

VIVA – Seorang pria terpaksa diamankan polisi Sektor Pasar Kemis setelah mengamuk karena tidak bisa bertemu dengan seorang kiai yakni KH Uci Kurtusi di area pondok pesantren Al'istiqlalia, Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten.

Forum Kiai Jakarta Bersatu Bilang Omongan Cawagub Suswono Bukan Penistaan Agama

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikry Ardiansyah mengatakan, awalnya yang bersangkutan datang menggunakan kendaraan roda dua ke pondok pesantren pada pukul 17.00 WIB, Sabtu, 26 September 2020.

Saat itu, yang bersangkutan melihat Kiai Abuya Uci sedang melakukan aktivitas mengajar mengaji. Di sana, pria tersebut langsung menghampiri. Namun karena Kiai Uci sedang beraktivitas, pria tersebut pun dilarang masuk ke area mengajar oleh para santri.

Kemenekraf Latih Santri Jadi Konten Kreator Dakwah Kreatif

Baca juga: Trump Majukan Amy Coney Barrett Jadi Hakim Agung AS

"Dia ini dilarang dan kesal hingga akhirnya dia pergi dari pondok pesantren dengan menggeber sepeda motornya," kata Fikri pada Minggu, 27 September 2020.

Ridwan Kamil Bersyukur Bisa Ketemu, Kiyai Said Aqil Siradj Puji RK Rajin Ibadah

Namun nyatanya, pria yang diketahui bernama Sugiono (30) kembali datang pada malam hari pukul 19.00 WIB. Di sana, dia kembali memaksa masuk untuk bertemu Abuya Uci. Melihat gelagat yang tidak baik, Abuya Uci meminta para pengurus pondok untuk mengamankannya. Namun yang bersangkutan malah mengamuk.

"Dia mengamuk dan langsung diamankan ke posko di pondok pesantren. Hingga akhirnya, petugas kami pun mengamankan yang bersangkutan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut tidak didapati membawa benda tajam. Dari keterangannya, dia mengaku kalau dia mendapatkan bisikan gaib yang memintanya untuk bertemu dengan Abuya Uci.

"Saat kita tanya, apa alasan mau ketemu, dijawab oleh yang bersangkutan kalau dapat dapat bisikan untuk wajib wajib ketemu langsung dengan beliau," ungkapnya.

Kini petugas masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, terutama meminta keterangan pihak keluarganya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya