Ahok Maafkan Dua Fans Veronica Tan yang Menghinanya
- ANTARA FOTO/Hiro
VIVA – Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana mencabut laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya di Polda Metro Jaya. Ahok juga telah menemui kedua tersangka yaitu KS dan EJ.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, mengatakan, kliennya sudah memaafkan keduanya. Kedua tersangka diketahui merupakan seorang ibu-ibu dan fans dari mantan istri Ahok, Veronica Tan.
"Belum dicabut, tapi memang ada rencana untuk mencabut laporan. Pak BTP dari awal sudah memaafkan pelaku," kata Ramzy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 25 September 2020.
Baca Juga: Terkuak, Penghina Ahok Adalah Admin Komunitas Veronica Lovers
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pencabutan laporan. Maka itu, Yusri mengaku masih terus merampungkan berkas perkara kedua tersangka.
"Memang ada wacana perdamaian dari pihak pelapor, tapi kami belum terima sehingga berkas masih berjalan. Jadi tidak berandai kita," Yusri menambahkan.
Sebelumnya, Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuatnya ke Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020. Di mana laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di media sosial.
"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," ujar Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 30 Juli 2020. (art)