Duh, Hadi Pranoto Lagi-lagi Mengeluh Sakit saat Diperiksa Polisi
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Hadi Pranoto memang telah memenuhi panggilan polisi lagi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Rabu 23 September 2020. Namun, di tengah-tengah pemeriksaan dia kembali berdalih sakit.
"Di tengah-tengah pemeriksaan yang bersangkutan menyampaikan bahwa kesehatannya menurun, dan gula darahnya tinggi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 24 September 2020.
Baca juga: Hadi Pranoto Sambangi Polda Metro Lebih Awal dari Jadwal, Ada Apa?
Alhasil, pemeriksaan terhadapnya kembali belum rampung. Dia meminta penyidik kembali menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Yusri menjelaskan, Hadi diperiksa dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Kini penyidik sedang mengatur pemeriksaan lanjutan terhadapnya lagi.
"Sehingga kita lakukan penundaan. Kita akan jadwalkan kembali nanti dengan berkoordinasi dengan pengacaranya," katanya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa musisi Anji sebagai terlapor. Setelahnya polisi baru memeriksa Hadi Pranoto sebagai terlapor.
Hadi baru memenuhi panggilan setelah dua kali mangkir. Hadi beralasan sakit. "Juga pemeriksaan terhadap terlapor yang satu ya itu sebagai pemilik akun Dunia Manji inisialnya A. (HP) hari ini kita masih lakukan pemeriksaan, kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan nanti,” kata Yusri, saat itu.
Pada 9 September 2020, Hadi sempat memenuhi panggilan polisi. Namun, dia mengeluh sakit di sela pemeriksaan. Penyidik baru menanyakan sekitar 20 pertanyaan. Alhasil pemeriksaan ditunda jadi pada 24 September 2020, namun dia hadir ke Polda Metro Jaya pada 23 September atau sehari sebelum jadwal seharusnya.
Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan berdasarkan laporan polisi No. LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020. Laporan itu terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.