Duh, Hadi Pranoto Lagi-lagi Mengeluh Sakit saat Diperiksa Polisi

Hadi Pranoto mengaku menemukan obat COVID-19
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Hadi Pranoto memang telah memenuhi panggilan polisi lagi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Rabu 23 September 2020. Namun, di tengah-tengah pemeriksaan dia kembali berdalih sakit.

Budi Arie Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Apa?

"Di tengah-tengah pemeriksaan yang bersangkutan menyampaikan bahwa kesehatannya menurun, dan gula darahnya tinggi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 24 September 2020.

Baca juga: Hadi Pranoto Sambangi Polda Metro Lebih Awal dari Jadwal, Ada Apa?

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

Alhasil, pemeriksaan terhadapnya kembali belum rampung. Dia meminta penyidik kembali menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Yusri menjelaskan, Hadi diperiksa dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Kini penyidik sedang mengatur pemeriksaan lanjutan terhadapnya lagi.

"Sehingga kita lakukan penundaan. Kita akan jadwalkan kembali nanti dengan berkoordinasi dengan pengacaranya," katanya.

Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

Sebelumnya, polisi telah memeriksa musisi Anji sebagai terlapor. Setelahnya polisi baru memeriksa Hadi Pranoto sebagai terlapor.

Hadi baru memenuhi panggilan setelah dua kali mangkir. Hadi beralasan sakit. "Juga pemeriksaan terhadap terlapor yang satu ya itu sebagai pemilik akun Dunia Manji inisialnya A. (HP) hari ini kita masih lakukan pemeriksaan, kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan nanti,” kata Yusri, saat itu.

Pada 9 September 2020, Hadi sempat memenuhi panggilan polisi. Namun, dia mengeluh sakit di sela pemeriksaan. Penyidik baru menanyakan sekitar 20 pertanyaan. Alhasil pemeriksaan ditunda jadi pada 24 September 2020, namun dia hadir ke Polda Metro Jaya pada 23 September atau sehari sebelum jadwal seharusnya.

Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan berdasarkan laporan polisi No. LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020. Laporan itu terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi diperiksa Polda Metro Jaya

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan kasus penyelidikan dugaan korupsi mafia akses Komdigi ke tahap penyidikan

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024