Perkelahian 2 Pria di Duren Sawit Nyaris Berujung Bentrok Antar Ormas

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Stefanus Tamuntuan
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Seorang pria berinisial H mengalami luka tusuk setelah sempat terlibat adu mulut dengan rekannya sendiri berinisial G, di Jalan Pondok Kelapa Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu, 20 September 2020.

Respons Hercules Soal Bentrok Pemuda Pancasila vs GRIB: Tidak Boleh Lagi Ada ...

Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap pelaku dan langsung menahannya. Wakapolres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Stefanus Tamuntuan, mengatakan kejadian tersebut berawal dari perselisihan antara korban dengan pelaku.

"Kejadian ini berawal dari cekcok antara korban dengan pelaku. Korban dengan pelaku ini sudah saling kenal, ada perselisihan, di situ kemudian korban datang untuk menagih sejumlah uang hasil jual beli mobil. Pada saat itu terjadi cekcok. Kemudian perkelahian terjadi dan pelaku menusuk korban di kaki," kata Stefanus di Mapolres Jakarta Timur, Senin, 21 September 2020.

Deretan Fakta Terbaru Ormas Pemuda Pancasila Vs GRIB yang Terlibat Bentrok, Warganet Minta Bubarkan!

Baca juga: 369 Pekerja Positif Corona, Kapolda Metro Sempat Datangi Pabrik Epson

Setelah menusuk korban, pelaku melarikan diri ke posko salah satu ormas yang berada di Pasar Perumnas Klender. Teman-teman korban yang tidak terima, mencari pelaku di posko ormas tersebut.

Bukan Cuma di Blora, Ribut Ormas Pemuda Pancasila vs GRIB Sempat Meluas ke Bandung

"Teman-teman korban mencari pelaku di pos tersebut. Pada saat itu pelaku sudah tidak ada. Dari kelompok korban ini melakukan pengrusakan di pos ormas tersebut," kata Stefanus.

Kejadian tersebut hampir menimbulkan perselisihan antarormas. Namun, pihak kepolisian berhasil meredam ketegangan kedua ormas tersebut.

"Kami segera meredam permasalahan ini sehingga tidak melebar. Kami mengumpulkan para tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh dari ormas tersebut dan lainnya sepakat untuk diselesaikan dengan jalur hukum," ujar Stefanus.

Pelaku penusukan tersebut diamankan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya pelaku ditahan di Polres Jakarta Timur. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan. Sedangkan korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. (ase)

Nahdlatul Ulama. (Foto ilustrasi).

Dukung Ormas Keagamaan Kelola Tambang, PBNU: Maslahatnya Lebih Besar

Kata PBNU, pihaknya tak pernah mengajukan permintaan untuk menerima izin. Kebijakan konsesi tambang untuk ormas keagamaan adalah murni inisiatif pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025