Operasi Yustisi, Kapolda Metro: 119 Rumah Makan Melanggar PSBB
- VIVA / Foe Peace
VIVA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan sudah ada perkantoran dan rumah makan yang ditutup selama patroli Operasi Yustisi dalam rangka pendispilinan aturan protokol kesehatan saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 14 sampai 19 September 2020.
Baca Juga: Mendagri Tito Tunda 3.000 Pilkades di Seluruh Indonesia
“Untuk perkantoran, ada dua perkantoran yang ditutup,” kata Nana di Mapolda Metro Jaya pada Minggu, 20 September 2020.
Selain itu, Nana mengatakan ada juga rumah makan yang ditutup lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan selama pengawasan secara ketat PSBB. Menurut dia, rumah makan ini melanggar karena masih menerima masyarakat untuk makan di tempat (dine in).
“Rumah makan ada 119 rumah makan yang selama ini melakukan pelanggaran. Harusnya sebagai take way, tapi mereka masih menerima masyarakat untuk makan di tempat,” ujarnya.
Gubernur DKI, Anies Baswedan mengumumkan PSBB yang lebih ketat dari masa transisi. PSBB ini akan berlaku selama 14 hari Senin, 14 September 2020. Menurut dia, PSBB yang lebih ketat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2020, yang menggantikan Pergub 33/2020. Langkah-langkah ke depan mengalami pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin.
“Sebelumnya ada Pergub 33/2020 tentang PSBB yang ditetapkan pada 9 April, lalu Pergub 79/2020 tanggal 19 Agustus tentang penerapan disiplin, dan Pergub 88/2020 yang ditetapkan hari ini tentang perubahan Pergub 33,” kata Anies.
Dalam jumpa pers ini, Anies ditemani sejumlah pejabat. Mereka adalah Wakil Gubernur DKI, Pangdam Jaya, Wakapolda Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, dan Juru bicara Satgas COVID-19, Profesor Wiku.
“Kami menyadari kita semua hadapi tantangan tidak kecil dari COVID ini. Kita pastikan keselamatan untuk warga Jakarta dan warga Indonesia yang berkegiatan di kota ini,” ujarnya.
Selama 2 pekan, lanjut Anies, mulai 14 September hanya akan ada 11 sektor usaha yang tetap beroperasi.
"Sektor-sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, perbankan/keuangan/ sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/utilitas publik, dan sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari,” jelas dia.
Pesan penting dari PSBB baru ini menurut Anies adalah tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan mendesak. Dengan PSBB yang lebih ketat itu, Anies juga mengungkapkan sejumlah kegiatan yang harus ditutup sementara 2 pekan ke depan. Ini termasuk sekolah, tempat-tempat rekreasi atau taman hiburan.
“Taman kota RPTRA tutup, begitu pula sarana olahraga publik, resepsi pernikahan, seminar, dan konferensi. Khusus untuk pernikahan atau pemberkatan perkawinan bisa berlangsung di kantor catatan sipil,” kata Anies.