22 Pegawai Dinkes DKI Positif COVID-19, Kantor Disterilisasi 3 Hari
- VIVA/Fajar GM
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan disinfeksi Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Jalan Kesehatan, Gambir, Jakarta Pusat. Disinfeksi ini dilakukan selama 3 hari setelah terdapat kasus positif COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menyampaikan bahwa pelaksanaan disinfeksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020. Diawali dengan ditemukannya kasus positif pada salah satu pegawai sejak awal September 2020.
Setelah itu, pihaknya segera melakukan contact tracing pada mereka yang tergolong kontak erat dalam waktu 14 hari sebelum kasus konfirmasi positif. Hasil contact tracing menunjukkan bahwa dari tanggal 14-16 September 2020 ditemukan sebanyak 22 pegawai Dinas Kesehatan DKI terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca juga: 31 Penghuni Pondok Pesantren Ini Positif COVID-19 Tanpa Gejala
"Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 di gedung Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka dari tanggal 17-19 September 2020 gedung kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan dilakukan disinfeksi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Widyastuti, Sabtu, 19 September 2020.
Dia mengutip Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, pada pasal 9 ayat (2) huruf f. Pasal itu berbunyi: "Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3x24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar".
Selama penghentian aktivitas sementara itu, dilaksanakan disinfeksi dan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19. Langkah ini untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Dan seluruh karyawan tetap bekerja dari rumah. Kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif COVID-19," ujar dia. (lis)