Mulai 21 September, Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Kain 3 Lapis
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mewajibkan para penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line untuk memakai masker yang efektif dalam mencegah droplet atau cairan dari mulut dan hidung, mulai Senin, 21 September 2020. Kebijakan tersebut sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 di KRL.
Hal ini, menurut Vice President Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia Anne Purba, sesuai dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan mengenai jenis masker yang efektif. Masker tersebut yaitu, setidaknya jenis masker kain yang terdiri dari tiga lapisan atau masker kesehatan untuk pemakaian sehari-hari.
"Para pengguna juga kami ajak untuk memperhatikan penggunaan masker yang benar, yaitu selalu menutupi hidung dan mulut hingga ke dagu," ujar Anne, dalam keterangan tertulis saat dihubungi VIVA, Sabtu, 19 September 2020.
Baca juga:Â Masker Scuba-Buff Tak Tangkal Corona, Jubir COVID-19: Terlalu Tipis
KCI, kata Anne, kembali mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas dari rumah. Sesuai prinsip PSBB, warga dianjurkan keluar dari rumah seperlunya. Transportasi publik tetap beroperasi, dengan pembatasan pada masa PSBB ini untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak.Â
Berbagai bentuk upaya ini, menurut Anne, memerlukan dukungan dan kerja sama dari seluruh pengguna KRL untuk menekan penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, Anne mengemukakan, salah satu penerapan protokol kesehatan yang ketat saat naik KRL yaitu dengan menggunakan masker. PT KCI mengajak pengguna untuk senantiasa memakai masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut secara sempurna.
"Untuk kesehatan bersama, sangat dianjurkan menggunakan masker yang efektivitasnya mencukupi dalam mengurangi droplet atau cairan. Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri atas minimal dua lapisan. Hindari penggunaan jenis scuba, maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung," ujar Anne, Senin, 14 September 2020.Â
Aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, seperti bagi anak di bawah 5 tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL. Bagi orang lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun, setiap harinya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Â