Denda Operasi Yustisi Terkumpul Rp399 Juta hingga 17 September 2020
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Satuan tugas gabungan yang terdiri dari Polri dan TNI serta Pemda DKI dengan dibantu Kejaksaan dan Pengadilan Negeri terus melakukan Operasi Yustisi untuk memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 saat PSBB di Ibu Kota.Â
Baca Juga:Â Satgas COVID-19 Minta Orang Tua Usia 45 Tahun ke Atas Tak Keluar Rumah
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramon mengatakan, sejak dilaksanakan pada 14 September 2020 hingga 17 September 2020, tim gabungan telah menindak 452.869 orang yang melanggar di 30.495 lokasi.
Dari situ, sanksi teguran lisan telah sebanyak 379.178, teguran tertulis 56.557, penutupan 63 tempat usaha dan 16.652 sanksi lainnya dengan denda uang sebanyak lebih kurang Rp399.135.500.
"Sejak 14-17 September 2020 kita sudah melakukan penindakan baik berupa teguran tertulis, sanksi kurungan, denda administrasi dan penutupan tempat usaha," katanya saat konferensi pers virtual, Jumat, 18 September 2020.
Selama operasi Yustisi, dikatakannya polri menerjunkan 50 ribu lebih personel. Tujuannya supaya masyarakat patuh menjalankan protokol kesehatan khususnya dengan disiplin menggunakan masker.
"Tujuannya agar masyarakat patuh menggunakan masker. Apabila ada yang melanggar kita tindak sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan," ungkap Gatot.
Sebagai informasi, khusus jumlah sanksi denda tersebut meningkat drastis dari catatan sanksi denda saat setelah operasi tersebut berjalan selama dua hari atau pada 14-15 September 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, dalam dua hari berlangsungnya operasi yustisi, jumlah denda yang dikeluarkan para pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp88,6 juta.
"Total sanksi 9.734 orang, jadi cukup banyak. Nilai denda baik dari pemprov, TNI-Polri, kejaksaan dan pengadilan, jadi nilai denda Rp88.660.500 selama dua hari," ujar Nana saat melakukan kunjungan Operasi Yustisi di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Rabu 16 September 2020. (ren)