Siap-siap E-TLE Sudah Terpasang di Margonda Depok
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) yakni tilang dengan sistem elektronik tak lama lagi bakal berlaku di kawasan Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Saat ini, berbagai persiapan terkait kebijakan itu pun mulai dikebut.
Pantauan VIVA, salah satu titik yang telah dipasang alat berbasis digital itu berada di tiang penyanggah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di dekat halte gedung balai kota. Beberapa kamera e-TLE yang ada di sana membidik pengendara yang datang dari arah Citayam menuju Jakarta.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Erwin Aras Genda menuturkan, saat ini pemasangan e-TLE memang baru satu titik dengan persiapan hampir 95 persen.
“Rencananya Senin depan akan kita uji coba di kawasan tersebut. Kami akan sosialisasikan masyarakat,” kata Erwin pada Kamis 17 September 2020.
Baca juga: Rinaldi Korban Mutilasi di Kalibata City Lulusan UGM, S2-S3 di Jepang
Erwin menyebut, kamera e-TLE ini akan dioptimalkan 100 persen, dengan harapan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
“Sebagaimana kita ketahui, kecelakaan itu berawal dari pelanggaran lalu lintas. Nah dengan adanya pengawasan e-TLE selama 24 jam, maka harapan kami zero accident di Kota Depok terwujud,” kata dia.
Lebih lanjut Erwin mengatakan, rencananya tahun ini e-TLE akan terpasang di dua titik yakni Jalan Margonda dan akan dilanjutkan tahun depan dengan target empat titik.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, tujuan e-TLE ini untuk ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
“Kami tentunya Pemerintah Kota Depok atau Dinas Perhubungan men-support kebijakan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, dalam hal ini Polrestro Depok, karena tujuannya untuk kebaikan,” ujar Dadang.
Menurut Dadang, program yang digagas Kepolisian akan cukup efektif menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, khususnya di kawasan Margonda yang terkenal padat arus lintasnya.
“Karena memang untuk melakukan pengawasan saat ini dengan melalui sistem akan lebih efektif dan sudah te-record. Misalnya nanti terjadi pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman atau menggunakan handphone saat berkendara, itu sudah bisa di-record di dalam e-TLE tersebut,” lanjuta dia.
Untuk mekanisme pembayaran denda dan sanksi lainnya kata Dadang menjadi ranah Polres Metro Depok.
“Kita bantu aplikasi terkoneksi dengan ADCS dan di sana sedang bekerja tim aplikasinya di lapangan dengan koneksi di- Comment Center Pemkot Depok,” kata dia.
Selain aturan berkendara, kamera e-TLE juga akan menyasar pengendara motor atau angkutan kota yang nekat melintas di jalur cepat Jalan Margonda. (ren)