Demam Balap Lari Liar, Polisi Pelototi Perbatasan Depok-Bogor

Balap lari di jalanan
Sumber :
  • twitter.com

VIVA – Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan pihaknya tidak segan-segan menjerat para pelaku balap lari liar ke ranah pidana. Sebab aksi yang telah membuat resah masyarakat itu belakangan ini menjadi tren di kalangan anak muda.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Azis mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mempelajari kasus tersebut. Namun karena dasar hukumnya sementara ini berkaitan dengan COVID-19 maka masih menggunakan peraturan wali kota atau perwal yang nantinya akan dimatangkan melalui peraturan daerah (perda)

“Berikutnya kalau berulang-ulang kita akan kaji, jika bisa dikenakan pidana kita akan kenakan pidana. Intinya bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi memberikan kesadaran masyarakat,” katanya, Rabu, 16 September 2020

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Dia melanjutkan,  wacana perubahan dari perwal ke perda bisa saja dilakukan karena niatnya adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Baca juga: Polisi Tangkap Penggunting-gunting Bendera Merah Putih di Sumedang

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

“Paling utama niatnya bukan untuk menghukum atau mempidanakan masyarakat tapi memberikan kesadaran,” kata dia.

Di Depok, lanjut Azis, telah ditemukan dua kasus terkait dengan balap lari liar. Selain rawan terjadinya tindak pidana seperti perjudian dan perkelahian, aksi ini juga rentan menimbulkan penyebaran COVID-19.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, aparat setempat kemudian mendirikan pos polisi di perbatasan Depok-Bogor, tepatnya di wilayah Jalan Bambu Kuning, Bojonggede, Kabupaten Bogor. Pos polisi ini bagian dari upaya preventif untuk menekan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

“Di Depok memang baru dua kali ditemukan, tetapi fenomena ini tidak boleh karena saat ini sedang pandemi, dan mereka berkerumun seakan-akan tidak ada sesuatu, ini rawan terjadinya penyebaran COVID-19,” kata Azis

Langkah lainnya yang saat ini kian gencar dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan adalah, dengan membentuk satuan tugas (satgas) penegak disiplin di sejumlah klaster.

“Kita hari ini juga telah meresmikan satu pos polisi dan membentuk 13 satgas penegak disiplin di 13 klaster. Nah ini kita ketahui ada beberapa permasalahan kenapa kita sampai mendirikan pos pol dan kenapa kita membentuk satgas penegak disiplin,” ujarnya

Azis menyebutkan, satgas klaster menjadi bagian terpenting dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Ada beberapa klaster yang tidak bisa disentuh oleh aparat makanya kita membentuk satgas penegak disiplin di kelas-kelas tertentu. Di antaranya pasar, tempat ibadah, stasiun, lingkungan RW sampai di tingkat keluarga," kata dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya