Kapolda Metro Jaya Tegaskan Langgar PSBB Bisa Kena Pidana

Operasi Yustisi selama PSBB DKI Jakarta di Terminal Grogol, Jakbar.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menegaskan kepada warga bahwa melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta bisa berujung pidana.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Baca Juga: Dua Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar PSBB DKI Capai Rp88,6 Juta

Nana mengatakan hal itu untuk menjadi pemahaman masyarakat terkait masalah pandemi saat ini, di mana kerumunan orang sangat dilarang, terlebih bagi masyarakat yang melakukan perlawanan saat ditertibkan.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"Terkait sanksi (PSBB) bisa juga pidana, misalnya membuat kerumunan lalu melawan (saat ditertibkan), akan kita kenakan KUHP Pasal 212, 216, 218,” ujar Nana saat melakukan kunjungan kerja Operasi Yustisi di Terminal Grogol Jakarta Barat, Rabu, 16 September 2020.

Nana menyampaikan, ada beberapa undang-undang mengenai wabah dan kekarantinaan yang bisa disangkakan kepada pelanggar PSBB. "UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar Nana.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Selama PSBB diterapkan, personel gabungan TNI, Polri, jaksa, pengadilan, dan Pemprov DKI kini melakukan operasi yustisi ke berbagai wilayah titik keramaian yang dikhawatirkan menjadi lokasi klaster baru di tengah pandemi.

Operasi yustisi ini dilaksanakan untuk mengawasi penerapan PSBB yang kembali diterapkan DKI sejak Senin, 14 September 2020.

Ada delapan titik yang diawasi selama operasi yustisi tersebut, yakni di kawasan Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres Jakarta Barat, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Semanggi.

Selama operasi yustisi, petugas gabungan akan menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, termasuk saat berkendara, akan dikenakan sanksi.

Dok. Istimewa, Sumber: Humas Balai Kota DKI Jakarta

Jakarta Era Ahok Terapkan Operasi Yustisi Buat Pendatang Baru, Pramono: Kepemimpinan Saya Lebih Ramah

Gubernur Pramono Anung ngaku masih akan merumuskan kebijakan yang tepat terkait urusan pendatang baru bersama jajarannya.

img_title
VIVA.co.id
3 Maret 2025