Dua Hari PSBB, DKI Tutup 23 Tempat Usaha dari Kafe hingga Rumah Makan

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin sidak Resto Kopi Tebalik melanggar protokol
Sumber :
  • Rrepro Instagram Satpol PP DKI

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan puluhan tempat yang dianggap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total selama dua hari. 

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

"Tempat-tempat yang ditutup terus berlanjut kalau memang melakukan pelanggaran, kami sementara masih 23 tempat yang ditutup," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 16 September 2020. 

Baca juga: Sehari Penerapan PSBB Total Jakarta, Satpol PP Klaim Tak Ada Kerumunan

Bakrie Metal Industries Rampungkan Proyek JPO Mas Mansyur Senilai Rp 19 Miliar

Dari 23 tempat yang ditutup itu di antaranya, rumah makan, ada juga kafe. Tapi, ia tak menyebutkan detail jumlah tempat yang dipaksa tutup dan di mana saja lokasinya.

"Ada juga (tempat makan dan kafe) yang berulang, kalau enggak salah ada kafe di Tebet itu yang berulang, sehingga tindakannya progresif yang kami kenakan," ujarnya.

Pemprov DKI Harus Introspeksi Soal Izin Pembangunan Kedubes India yang Dianggap Maladministrasi

Selain itu, lanjut Arifin, jajarannya telah melakukan tindakan membubarkan kerumunan warga di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

"Kami kalau ada warga yang berkerumun ya kami bubarkan, bisa juga dikenakan, jadi di dalam ketentuan pergubnya bahwa orang yang berkerumun lebih dari lima orang bisa dikenakan sanksi kerja sosial maupun bisa kena sanksi Rp100-250 ribu," katanya.

"Kalau orang kumpul-kumpul, lebih dari lima orang itu bisa kena sanksi kerja sosial. Kerja sosial dan sanksi denda menanti bagi orang yang kumpul-kumpul lebih dari lima orang," tuturnya. (art)

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,1 miliar untuk Teknologi Modifikasi Cuac

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024