Hadi Pranoto Gugat Muannas: Uang Rp150 Triliun dan Sita Kantor PSI
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Belum puas melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Hadi Pranoto mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Muannas.
Gugatan dibuat oleh Hadi karena merasa telah dirugikan akibat laporan yang dibuat oleh Muannas ke Polda Metro Jaya. Hadi menggugat Muannas membayarkan ganti rugi sebesar Rp150 triliun. Dirinya pun minta pengadilan melakukan penetapan sita jaminan, salah satunya kantor DPP, DPD, DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) seluruh Indonesia. Sebab Muannas merupakan bagian dari partai tersebut.
"Kantor PSI itu harus disita, PSI tidak bisa dipisahkan dari Muannas," ujar kuasa hukum Hadi, Tonin Tachta Singarimbun kepada wartawan, Rabu, 16 September 2020.
Baca juga:Â Hadi Pranoto Kembali Diperiksa 23 September, Diharapkan Hadir
Bukan hanya penyitaan kantor PSI seluruh Indonesia, Tonin menambahkan, pihaknya juga minta penetapan sita jaminan sejumlah bangunan lain. Seperti rumah yang beralamat di Jalan Jelambar Barat, Kantor Cyber Indonesia di seluruh Indonesia, Kantor Advokat Muannas Alaidid & Asosiate, bangunan, tanah dan barang bergerak milik Muannas, serta bangunan, tanah dan barang bergerak milik keluarga Muannas.
Sebelumnya diberitakan, pelapor musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan seorang pria bernama Hadi Pranoto, yaitu Muannas Alaidid, dilaporkan balik ke polisi. Laporan dibuat oleh kuasa hukum Hadi bernama Muhammad Nur Aris.
Laporan diterima dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 6 Agustus 2020. Dalam membuat laporan, Aris membawa bukti berupa rekaman video yang diunggah ke akun media sosial Instagram Muannas @muannas_alaidid. Video tersebut berisi pernyataan Muannas setelah membuat laporan di Polda Metro Jaya. Selain itu, ada juga barang bukti berupa screenshot dari video tersebut.
"Jadi intinya ini bukan laporan balik ya, ini adalah respons terhadap temuan yang kami temukan di dalam Instagram yang bersangkutan," kata Aris di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.
Sementara itu, Anji dilaporkan oleh Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020. Hadi Pranoto, yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji, juga dilaporkan.
Pasal yang diduga dilanggar berkaitan dengan tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong. "Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, 3 Agustus 2020. (ase)