Hadi Pranoto Kembali Diperiksa 23 September, Diharapkan Hadir
- VIVA.co.id/Muhammad AR
VIVA – Polda Metro Jaya telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Hadi dijadwalkan dimintai keterangannya pada 23 September 2020.
"Di tanggal 23 atau 24 paling lambat yang bersangkutan kita layangkan surat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 16 September 2020.
Baca juga: Baru Dicecar 20 Pertanyaan, Hadi Pranoto Tiba-tiba Mengeluh Sakit
Diharapkan dalam pemanggilan kali ini, Hadi Pranoto bisa kembali kooperatif memenuhinya. Polisi ingin merampungkan pemeriksaan ini agar kasus bisa segera ditindaklanjuti. Sebab, pemeriksaan sebelumnya tertunda karena Hadi mengaku sakit lagi di sela pemeriksaan. Hadi baru dicecar 20 pertanyaan saat itu.
"Harapan kita saudara HP kooperatif karena kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dia minta ditunda karena sakit. Kita minta itu diselesaikan dan harapan kita yang bersangkutan bisa datang ke sini untuk dilakukan pemeriksaan. Ini masih setengah kan," ujar dia.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa musisi Anji sebagai terlapor. Kemudian, yang terbaru polisi memeriksa Hadi Pranoto sebagai terlapor.
Hadi baru memenuhi panggilan setelah dua kali mangkir. Hadi beralasan sakit. "Juga pemeriksaan terhadap terlapor yang satu ya itu sebagai pemilik akun Dunia Manji inisialnya A. (HP) hari ini kita masih lakukan pemeriksaan, kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan nanti,” kata Yusri.
Klaim penemuan obat herbal penyembuh COVID-19 ala Hadi Pranoto diunggah ke channel YouTube @duniamanji. Hal itu menimbulkan polemik lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau menyebarkan berita bohong.
Hadi Pranoto dan Anji dilaporkan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (art)