INFOGRAFIK: Yang Wajib Dipatuhi Restoran dan Hotel Selama PSBB DKI
Rabu, 16 September 2020 - 09:36 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang lebih ketat dari masa transisi telah berlangsung mulai Senin, 14 September 2020. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, PSBB itu berlaku hingga 14 hari ke depan.
Ketentuan PSBB itu pun diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, yang menggantikan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Baca juga: INFOGRAFIK: Sektor yang Dikecualikan dari Pembatasan Selama PSBB DKI
Dalam pergub DKI yang baru itu, di antaranya diatur mengenai aktivitas usaha restoran dan hotel. Bagaimana aturannya terkait bidang usaha makanan dan minuman hingga perhotelan selama PSBB di DKI Jakarta itu bisa dilihat dalam infografik berikut:
Jokowi Targetkan Kajian Penghentian PSBB-PPKM Selesai Pekan Ini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan mengenai pernyataannya yang menyebut bahwa penerapan kebijakan PSBB dan PPKM akan segera berakhir akhir tahun ini.
VIVA.co.id
21 Desember 2022
Baca Juga :