INFOGRAFIK: Sektor yang Dikecualikan dari Pembatasan Selama PSBB DKI
Rabu, 16 September 2020 - 07:35 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari mulai Senin, 14 September 2020. PSBB yang berlaku itu lebih ketat dibanding saat masa transisi.
Ketentuan PSBB itu pun diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020, yang menggantikan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Baca juga: INFOGRAFIK: Pengaturan Moda Transportasi Selama PSBB DKI Jakarta
Dalam pergub baru DKI itu, di antaranya diatur mengenai sektor atau kegiatan perkantoran yang dikecualikan pembatasannya selama PSBB. Sektor apa saja itu bisa dilihat dalam infografik berikut:
Jokowi Targetkan Kajian Penghentian PSBB-PPKM Selesai Pekan Ini
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan mengenai pernyataannya yang menyebut bahwa penerapan kebijakan PSBB dan PPKM akan segera berakhir akhir tahun ini.
VIVA.co.id
21 Desember 2022
Baca Juga :