Jam Malam di Depok Dilonggarkan

Wali Kota Depok M Idris.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.

VIVA – Wali Kota Depok Mohammad Idris berjanji akan melakukan evaluasi terkait pembatasan aktivitas pada malam hari atau jam malam. Salah satu yang jadi perhatiannya adalah sektor usaha.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Nantinya, kebijakan pencegahan penyebaran virus corona, yang saat ini diterapkan yaitu untuk pelaku usaha tutup sampai pukul 18.00 WIB, maka akan dimundurkan hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan aktivitas warga, yang tadinya hanya diizinkan sampai pukul 20.00 WIB, dimundurkan menjadi pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Hotel Ibis Grogol Tegaskan Belum Jadi Tempat Isolasi Corona

Marak Tawuran, Polisi: Anak Kedapatan Bawa Sajam Ada Sanksi Pidana

“Tetapi harus tegas penindakan ketika ada usaha yang lebih dari jam 8 malam. Kita akan buat sanksinya, agar tidak kucing-kucingan lagi,” kata Idris saat ditemui awak media di RSUD Depok pada Selasa, 15 September 2020.

Idris mengaku baru mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai hal itu. Bahwa dalam kondisi seperti saat ini bisa kita ajukan aturan ke DPRD agar dibuatkan dalam bentuk peraturan daerah. Langkah ini dinilai penting untuk melandasi kekuatan sanksi yang diterapkan.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

“Sehingga sanksi-sanksi ini bisa sampai pidana. Nanti kita akan lihat kondisi atau survei pertama. Sebab, survei di Bogor menurut saya sangat menarik, nanti bisa tanya ke Bogor, kita bisa lakukan di Depok hal yang sama,” tuturnya.

Berdasarkan hasil laporan yang diterima Idris, sebanyak 51 persen warga Kota Bogor masih ragu adanya corona. Lantaran masalah konspirasi global dan sebagainya. “Itu kita harus survei apakah memang demikian. Kalau iya, berarti edukasinya harus kita perketat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Idris menegaskan, pembatasan aktivitas warga berlaku untuk semua pihak. Termasuk tim sukses yang saat ini sedang mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Timses siapapun tokoh politik yang kumpul lebih dari jam 9 malam, akan kita tindak. Warung-warung akan kita tutup jam 8 malam, baik take away atau langsung,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus COVID- 19 yang saat ini terjadi di Depok lebih banyak berasal dari imported case, yaitu perkantoran di Jakarta. Terkait hal itu, Idris menilai perlu pengetatan protokol pegawai yang baru pulang kerja dan itu harus direalisasi segera oleh kampung siaga.

“Pembatasan waktu kerja ini akan dievaluasi, mungkin kita akan ubah jamnya karena memang kita memperhatikan masalah pemulihan ekonomi. Yang memang kita tidak bisa memberi tambahan DTS yang lebih banyak lagi,” ujarnya.

Kemudian, untuk meringankan beban masyarakat, Idris juga akan berkoordinasi dengan pusat dan provinsi. “Sekarang sedang didata, pertama untuk UMKM yang akan kita ajukan ke presiden, dan provinsi juga demikian,” tambahnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya