Sekda DKI Saefullah Positif Corona, Anies Tunjuk Sri Haryati Jadi Plh
- VIVAnews/Fajar GM
VIVA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah dinyatakan positif virus corona atau COVID-19. Dia kini sedang menjalani perawatan intensif.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pun menunjuk Sri Haryati sebagai pelaksana harian (Plh). Sri Haryati sebelumnya merupakan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Surat perintah tugas dari Anies itu tertuang dalam surat bernomor 340/-082.74 tertanggal 14 September 2020. Melalui surat itu ditegaskan bahwa Saefullah tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan dikarenakan sedang menjalani perawatan di rumah sakit sejak tanggal 14 September 2020.
Dalam surat perintah itu, Anies menjelaskan, Sri Haryati menjabat sebagai Plh Sekda DKI di samping tetap menjalankan jabatan sebelumnya sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda. Ketentuan ini efektif mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan pejabat definitif menjalankan tugas kembali.
Lebih lanjut, kata dia, dalam melaksanakan tugas tersebut, Pelaksana Harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis. Di antaranya, penetapan perubahan rencana strategis, rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum kepegawaian (pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai).
"Dikecualikan atas izin Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menjalankan tugas sebagaimana pejabat definitif melaksanakan tugasnya sehari-hari," tulis Anies dalam surat perintah itu yang ditandatangani 14 September 2020.
Kemudian, Anies berpesan agar perintah tugas ini dilaksanakan Sri Haryati sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.