Awas, Warga Langgar PSBB lalu Lawan Petugas Bisa Dipidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Warga yang tetap nekat melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total Ibu Kota Jakarta bisa dijerat dengan hukuman pidana atas perbuatannya. Apalagi kalau sampai melawan petugas.

AS Jatuhi Sanksi ke Iran Karena Kirim Minyak Ilegal ke China

"Kemungkinan di Pasal 212 KUHP, 216 atau 218 mungkin saja apabila masyarakat di sini tidak mengindahkan, bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan pasal itu," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa 15 September 2020.

Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Din Ungkit Rentetan Penyerangan ke Ulama

Pemprov DKI Bakal Sanksi Penghuni Rusunawa yang Nunggak Bayar Sewa

Meski begitu, polisi tetap akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif sebelum mengambil tindakan dikenakannya warga dengan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Pasal ini baru dikenakan apabila tidak mengindahkan imbauan atau melawan petugas.

Dengan kata lain penggunaan pasal tersebut dilakukan sebagai pilihan terakhir. Pihaknya lebih mengedepankan sanksi sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Menkomdigi: Platform Digital Gagal Hapus Konten Pornografi Anak Akan Kena Sanksi Besar

"Sanksi sosial ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif sekali dikasih tahu ada dendanya, dua kali (pelanggaran) nanti akan lebih dua kali lipat, tiga kali atau empat kali (sanksinya karena progresif)," kata dia lagi. (ren)

Harvey Moeis saat jalani sidang vonis 6,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Uang Pengganti Harvey Moeis Diperberat jadi Rp420 M, Jika Tak Mampu Bakal Dipenjara 10 Tahun

Uang pengganti Harvey Moeis naik dua kali lipat yang sebelumnya hanya Rp210 miliar. Hukuman pidana Harvey diperberat jadi 20 tahun.

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025